Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan
Indonesia (ABUPI) mempertanyakan kejelasan kelanjutan proses konsesi
pelabuhan untuk badan usaha pelabuhan (BUP) swasta dari pemerintah.
Pasalnya, kata Aulia Febrial Fatwa, Ketua Umum
ABUPI, sejak pertengahan 2016, terutama usai pergantian Menteri
Perhubungan dari Ignatius Jonan ke Budi Karya Sumadi, proses untuk
mendapat izin konsesi pelabuhan bagi BUP swasta tersebut belum ada kelanjutan
kepastian statusnya.
"Kami mempertanyakan masalah kelanjutan
proses konsesi pelabuhan untuk BUP swasta, ini kan proses konsesinya lagi
berhenti, kami tidak tahu kenapa," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta pada
Selasa (2/5/2017).
Menurutnya, para anggotanya sejak Februari
2016 sudah menyambut baik untuk segera mengajukan proposal agar mendapatkan
izin konsesi pelabuhan bagi BUP swasta tersebut.
Seingat Aulia, ketika itu terdapat setidaknya
18 BUP swasta yang siap ajukan proses konsesi pelabuhan untuk terminalnya
masing masing agar dapat melayani kepentingan umum permanen bukan sementara.
“Pada Juni/Juli sudah masuk proposal masing
masing BUP swasta itu, tapi ditengah perjalanan ternyata ada pergantian
menteri, dan progresnya sampai kini kami dengar dihentikan," tuturnya.
Menurutnya, dari 18 BUP swasta yang kala itu
mengajukan proposal, sudah terdapat tiga atau empat BUP yang telah mendapatkan
tandatangan konsesi, sementara selebihnya mandek.
Padahal, kata dia, setelah itu juga muncul
aturan baru bahwa kalau ada TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) dan
Tersus (terminal khusus) mau melakukan pelayanan umum, maka konsesi harus
segera dilakukan, dan kalau tidak maka pelayanan umumnya dicabut. "Nah,
tapi ini kabarnya berhenti, tidak tahu kenapa penyebabnya."
Dia mengaku sudah mempertanyakan kepada
masing-masing BUP swasta yang juga turut mengajukan proposal konsesi tersebut,
mengenai lebih alasan diberhentikannya proses mendapatkan konsesi itu.
"Saya sudah cari tahu ke masing masing
pemilik BUP kenapa alasannya, mereka juga kebingungan. Prosesnya katanya
diberhentikan dulu, begitu saja. Nah kita kan bingung nih," tuturnya.
Aulia berharap kejelasan status keberlanjutan
proses konsesi tersebut segera diperolehnya, apalagi hal tersebut juga
merupakan amanat Undang-undang No. 17/2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) 62 dan PP 64.
"Kami harapkan bagi BUP swasta yang siap
lakukan konsesi maka diteruskan saja proses konsesinya. Masalah nanto
kesepakatan konsesinya seberapa besar, betapa tahun lamanya, atau betapa fee
yang harus dibagikan, ya silakan bernegosiasi," ujarnya.
Menurutnya, kejelasan proses tersebut menjadi
penting karena menyangkut kepastian hukum berusaha. Pihaknya mengaku tidak akan
bisa melakukan pengembangan usaha tanpa adanya kejelasan hukum dalam berusaha.
"Kalau masih ada kekurangan dari masing
masing BUP swasta untuk memenuhi persyaratan melakukan konsesi itu, ya
persilahkan berhubungan dengan BUP bersangkutan," ujarnya.
Sesuai dengan beleid Peraturan Menteri No. 15 Tentang
Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dan BUP,
operator pelabuhan swasta harus menandatangani konsesi baru sesuai UU Pelayaran
No. 17 Tahun 2008.
Dalam beleid baru itu, Kemenhub menyaratkan
penyerahan aset tidak bergerak ketika masa konsesi berakhir. Sementara itu,
aset bergerak dimungkinkan untuk kembali menjadi milik BUP atau dijual kepada
pemerintah sesuai dengan harga buku.
Sumber : Bisnis Indonesia, 02.05.17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar