Bisnis.com, JAKARTA --Perusahaan
aplikator didorong pemerintah untuk menjadi perusahaan trasnsportasi.
Permintaan agar perusahaan aplikasi
berubah menjadi perusahaan transportasi tersebut akan diatur dalam sebuah
regulasi.
Kendati demikian, Dirjen
Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengaku masih
belum memutuskan apakah akan membentuk regulasi baru atau merevisi permenhub
108/2017.
"Masih belum tahu apakah mau
dibuat Permenhub baru atau kami akan merevisi [PM 108/2017]," kata Budi
Setiyadi di Kemenhub, Senin (2/4/2018).
Dalam hal ini, Budi mengatakan
pihaknya akan terus menggelar pertemuan dengan pihak-pihak aplikator.
Terkait dengan berubahnya aplikator
menjadi perusahaan transportasi, Budi mengatakan hal itu hanya untuk menaungi
angkutan roda empat saja mengingat kendaraan roda dua seperti ojek belum diatur
dalam UU 22/2009.
"Hanya untuk sebatas roda 4
saja. Roda dua itu kan belum ada aturan dalam UU 22/2009," ujarnya.
Tak hanya itu, dirinya pun tak
memberikan target waktu sampai kapan aplikator harus berubah menjadi perusahaan
transportasi.
Sebelumnya, rencana untuk mengubah
aplikator menjadi perusahaan sudah pernah dibahas dalam rapat di Kantor Staf
Presiden pekan lalu.
Sumber : Bisnis Indonesia, 02.04.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar