Bisnis.com, JAKARTA – PT
Angkasa Pura II (Persero) tengah mempersiapkan langkah hukum atas
putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan praktik
monopoli dalam pelayanan dan pengiriman kargo dan pos di Bandara Internasional
Kualanamu, Sumatra Utara.
Vice President Of Corporate Commucation Angkasa Pura (AP)
II Yado Yarismano mengatakan bahwa
pihaknya akan menjalankan prosedur hukum meski belum menerima secara resmi
putusan dari KPPU.
“Kami senantiasa menjalankan prinsip
kehati-hatian dan good corporate governance dalam setiap pengambilan keputusan
bisnis dan operasional fasilitas kebandarudaraan,” katanya, Kamis (26/4/2018).
PT Angkasa Pura II (Persero) diputus
bersalah karena melakukan praktik monopoli, terkait dengan pelayanan dan
pengiriman kargo dan pos di Bandara Internasional Kualanamu.
Perkara bernomor 03/KPPU-I/2017
tersebut diputuskan oleh majelis komisi pada 24 April 2018.
Dalam amar putusannya, Chandra
Setiawan sebagai Ketua Majelis Komisi yang didampingi oleh Sukarmi
dan Kamser Lumbanradja sebagai anggota majelis menyatakan bahwa PT
Angkasa Pura II (terlapor) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal
17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Terdapat perilaku penyalahgunaan
posisi monopoli yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura II [Persero] terhadap
pengguna jasa terkait pelayanan dan pengiriman kargo dan pos yang justru tidak menciptakan
kondisi yang efektif dan efisien dalam kegiatan usaha,” kata Chandra dalam amar
putusan yang dikutip Bisnis, Rabu (25/4).
Dengan putusan tersebut, PT
Angkasa Pura II didenda sebesar Rp6,53 miliar, yang harus disetor ke
kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan
usaha.
Selain itu, majelis juga meminta PT
Angkasa Pura II untuk menurunkan penetapan tarif pengiriman (outgoing) kargo
dan pos dengan memperhitungkan kegiatan yang hilang setelah diambil alih oleh Regulated
Agent (RA) dan mengembalikan proses pengambilan (incoming) kargo dan
pos di Bandar Udara Kualanamu tanpa melalui mitra usaha PT Angkasa Pura II
(Persero) di Lini II.
Sumber : Bisnis Indonesia, 26.04.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar