KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada minggu
ini dan terakhir Jumat nanti (13/4) akan menjadi batas akhir bagi perusahaan
penyedia aplikasi transportasi online untuk mendaftarkan diri sebagai
perusahaan transportasi, laiknya perusahaan sejenis pada umumnya.
Namun sepertinya, permintaan tegas
dari pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan belum mendapat tanggapan
serius dari para penyedia transportasi online tersebut, dalam hal ini Go-Jek
dan Grab Indonesia.
Malah, kedua perusahaan tersebut
tidak mau memberikan komentar lebih rinci soal permintaan dari pemerintah
tersebut.
Salah satunya dari manajemen Grab
Indonesia justru mempersilahkan menanyakan kebijakan tersebut ke Kementerian
Perhubungan (Kemhub). "Maaf, kalau yang itu lebih baik tanyakan
langsung ke Bapak Menteri (Perhubungan)," kata Dewi Nuraini, Manajer Humas Grab
Indonesia via pesan singkat ke KONTAN, Rabu (11/4).
Sejatinya, manajemen Grab Indonesia lewat
Ridzki Kramadibrata, minggu lalu, memang belum bersikap soal rencana
perubahan status perusahaan tersebut.
Meski begitu, manajeman Grab
Indonesia sudah menanggapi permintaan Kemhub tersebut dengan meminta waktu
untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait. Ridzki sendiri
menyatakan, pihaknya terbuka denga opsi tersebut.
Sedangkan perwakilan manajemen Go-Jek
Indonesia, Rindu Ragila, Public Relations Manager Go-Jek Indonesia
memilih tidak mengubris pesan singkat serta panggilan yang KONTAN layangkan
terkait keharusan Go-Jek Indonesia mendaftarkan diri.
Melihat kisruh tersebut, pengamat
teknologi diital dari Indonesia Information and Communication
Technology ( ICT) Heru Sutadi menyatakan, memang status ideal bagi Go-Jek
dan Grab adalah perusahaan penyedia aplikasi transportasi, bukan
sebagai penyedia transportasi.
Salah satu persoalan adalah kedua
perusahaan itu tidak mempunyai aset utama, yakni moda transportasi. Jika karena
sistem pembayaran lewat aplikasi kedua perusahaan itu juga tak bisa dijadikan
alasan kewajiban statusnya sebagai perusahaan transportasi. "Mereka hanya
perusahaan aplikasi transportasi," katanya ke KONTAN (11/4).
Munculnya desakan supaya kedua
perusahaan ini jadi perusahaan transportasi umum karena pemerintah kesal kedua
perusahaan itu susah diatur. Izin merupakan alat mengatur dan membina karena
ada hak dan kewajiban. yang harus dipenuhi perusahaan itu.
Sumber : Kontan, 12.04.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar