KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa total biaya logistik dan
dwelling time tidak saling berbanding lurus.
"Total biaya logistik itu
mencakup biaya terminal di pelabuhan dan biaya di luar terminal sedangkan
dwelling time hanya mencakup biaya yang dikeluarkan di terminal peti
kemas," ucap Budi di Jakarta, Selasa (3/4).
Meski tidak berbanding lurus
terhadap penurunan biaya logistik, Budi mengatakan dwelling time tetap dipatok
3 hari. Penetapan waktu dwelling time tersebut dijadikan standar untuk mengukur
kecepatan arus barang.
Per 1 Maret 2018, rata-rata dwelling
time di Indonesia mencapai 0,9 hari hingga 3,7 hari. Dwelling time di Pelabuhan
Tanjung Emas 3,7 hari, Tanjung Priok 3,4 hari, Belawan 3 hari sedangkan
Makassar 0,9 hari.
"Salah satu langkah untuk
meningkatkan kinerja pelabuhan ialah menetapkan standar kinerja operasional
pelabuhan dan mengembangkan sistem layanan kapal online atau Inaportnet,"
tambah Budi.
Kemenhub juga telah mewajibkan
penggunaan delivery order online melalui Permenhub No. 120 Tahun 2017 untuk
mempercepat proses pengeluaran barang.
Sumber : Kontan, 03.04.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar