KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT
Kamadjaja Logistics berupaya meningkatkan efektivitas dari gudang Pusat
Logistik Berikat (PLB) yang dimilikinya. Saat ini, utilisasi dari PLB
yakni di Surabaya maupun di Jakarta baru mencapai 50%.
Ivan Kamadjaja, Chief Executive Officer PT Kamadjaja
Logistics menyatakan, targetnya,
utilisasi PLB tahun ini sudah tercapai 100%.
Saat ini, mereka juga sedang
mempertimbangkan bentuk PLB seperti apa yang akan digunakan. Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No. 28 tahun 2018 menyatakan, ada delapan bentuk
dari PLB.
“Dengan adanya peraturan baru PMK
No. 28 tahun 2018, maka kami sedang mengkaji dan merevisi strategi kami supaya
nantinya kegiatan PLB kami lebih banyak dan lebih agresif serta mampu mencapi
target yang kami tentukan,” ujarnya.
Dengan sistem PLB, perusahaan bisa
mendapatkan beberapa keuntungan. Misalnya, PPN dibebaskan untuk barang yang sudah masuk
pelabuhan. Bea masuk pun bisa ditangguhkan, bahkan sampai tiga tahun selama barang
masih berada di dalam PLB.
Dia menambahkan, barang dalam PLB
bisa merupakan barang titipan importir di Indonesia atau barang konsinyasi
milik supplier di luar negeri dan bisa juga milik penyelengara PLB. Selama
barang tersebut dalam PLB meskipun sudah keluar dari pelabuhan, maka tidak ada
biaya pajak dan import duty yang dibayarkan.
“Perlakuan PLB kurang lebih sama
dengan bonded zone di Singapura dan Malaysia”, ujarnya.
Sumber : Kontan, 15.04.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar