KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian
Perhubungan (Kemhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.18 Tahun
2018. Aturan tersebut mengatur tentang lalu lintas selama masa
pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Peraturan tersebut menjadi payung
hukum pemberlakuan paket kebijakan untuk mengatasi kepadatan di tol
Jakarta-Cikampek, yang mencakup tiga hal. Pertama, pengaturan kendaraan pribadi
melalui skema ganjil genap pada akses Gerbang Tol Prioritas Bekasi Timur dan
Bekasi Barat arah Jakarta pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jumat kecuali
hari libur nasional.
Kedua, pengaturan jam operasional
angkutan barang pada pukul 06.00-09.00 WIB untuk Golongan 3, 4, dan 5 dua arah
pada hari Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional. Sementara itu, pengaturan
untuk prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur Arah Jakarta dan
Bus Transjabodetabek Premium pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jumat
kecuali hari libur nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.99 Tahun
2017.
"Tiga kebijakan ini merupakan
satu paket, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan pengangkutan
barang," ujar Setijadi, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) dalam siaran
pers, Senin (23/4).
Selain kebijakan yang bersifat
sementara itu, pemerintah perlu menyiapkan program-program jangka panjang,
termasuk untuk mengalihkan sebagian volume pengangkutan barang di jalur pantura
ke moda
transportasi rel kereta api (KA).
Program itu harus diarahkan dengan
lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Jadi, bukan dengan menambah beban
transportasi jalan. Hal itu sejalan dengan keinginan pemerintah untuk menekan
biaya logistik.
Moda rel KA menjadi salah satu
alternatif penting pengalihan beban pengangkutan barang di jalur Pantura antara
Surabaya dan Jakarta berikut wilayah-wilayah sekitarnya, yaitu Tangerang dan
Bekasi, bahkan sampai Cilegon dan Karawang.
"Upaya untuk mengurangi truk
pengangkut barang masuk ke jalur pantura, baik tol maupun non-tol, dapat
dilakukan karena ketersediaan container yard (CY) di beberapa lokasi,"
lanjutnya.
Untuk kawasan Bekasi terdapat CY di
Cikarang (CDP), Klari, dan Cibungur. Untuk wilayah Cilegon yang kapasitas jalur
KA-nya terkendala karena KRL dan KA Bandara terdapat dua CY, yang dikelola PT
BCS dan PT KBS. CY juga tersedia di Bandung, Semarang, Surabaya, dan
Jember.
Pihak swasta juga telah berinisiatif
meningkatkan penggunaan KA barang, seperti Lookman Djaja yang membangun
logistics park yang terintegrasi dengan rel kereta api di Karawang.
Untuk daerah Sidoarjo, Bangil,
Pasuruan, dan Banyuwangi, baru tersedia lahan. PT KAI bisa bekerja sama dengan pihak
swasta untuk pembangunan dan pengoperasian CY. Upaya peningkatan penggunaan KA
barang memerlukan pendekatan dengan perusahaan-perusahaan pemilik barang di
sekitar lokasi CY.
Peningkatan penggunaan KA barang
memerlukan sinergi antara PT Kereta Api Indonesia dengan perusahaan pengelola
CY (untuk proses lift-on lift-off) dan perusahaan trucking (untuk proses
feederdan dooring).
Kapasitas jalur KA semakin terbatas,
termasuk kemungkinan perpanjangan rute KA Bandara sampai Bekasi. Oleh karena
itu, pemerintah perlu mempertimbangkan pembangunan jalur rel khusus barang.
Pengembangan moda transportasi
pengangkutan barang berbasis rel harus direncanakan secara sistemis dan
end-to-end dengan melibatkan semua pihak terkait. Pengembangan harus
komprehensif dari aspek people, process, dan technology (PPT).
Sumber : Kontan, 23.04.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar