KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angkutan
yang kedapatan memiliki beban berlebih hingga 100% mulai akan diturunkan per 1
Agustus besok.
Tindakan tersebut dilakukan Kementerian
Perhubungan (Kemhub) untuk mengatasi masalah Over Dimensi Over Loading (ODOL)
yang masih terjadi di Indonesia. Pasalnya sampai saat ini masalah ODOL diakui
belum dapat diselesaikan oleh Indonesia.
"1 Agustus akan mengadakan
penurunan barang terhadap kendaraan over loading yang sampai 100%," ujar
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemhub Budi Setiyadi saat konferensi pers,
Selasa (31/7).
Masalah ODOL dinilai tengah merugikan negara menyangkut
perbaikan jalan. Budi bilang total kerugian negara akibat ODOL mencapai Rp 43
triliun.
Meski begitu, Kemhub tetap
memperhatikan dampak penerapan aturan ODOL. Pengawasan ODOL yang semakin ketat
akan membuat industri perlu menambah angkutan serta akan berdampak pada
keterlambatan barang ke tangan konsumen.
Setelah barang yang berlebih
tersebut diturunkan akan dipindahkan ke truk lain untuk diangkut. "Akan
diturunkan semuanya tetapi akan tetap dikirim dengan truk lain dan biaya
ditanggung pengirim," terang Budi.
Meski begitu, Kemhub akan melakukan
beberapa toleransi. Toleransi diberikan bagi kendaraan yang mengangkut sembako
dan semen.
Sembako yang mendapat toleransi
antara lain adalah minyak, beras, gula, terigu, air, buah, dan sayur. Truk yang
mengangkut kelebihan beban barang tersebut hingga 50% akan mendapat toleransi
untuk tidak ditilang.
Sementara kelebihan muatan di atas
50% akan ditilang. Toleransi diberikan dengan tenggat waktu satu tahun.
Toleransi juga diberikan kepada
angkutan dengan muatan semen. Budi bilang toleransi bagi angkutan semen sebesar
40% dan akan berlaku selama 6 bulan.
Sementara seluruh angkutan yang
kelebihan muatan hingga 100% akan tetap diturunkan. "Satu bulan setelah
itu akan dilakukan analisa dan evaluasi," jelas Budi.
Budi bilang, kebijakan akan semakin
ditingkatkan pada bulan September. Pada bulan September batal maksimal
kelebihan beban yang akan diturunkan menjadi 75%.
Selain ODOL, yang juga akan menjadi
perhatian yakni kendaraan yang kelebihan dimensi panjang akan ditandai untuk
kemudian dipotong.
Kemhub akan memberikan tenggat waktu
selama satu bulan. Bila dalam satu bulan belum juga dilaksanakan, Budi bilang
akan dilakukan penahanan. "Denda bisa mencapai Rp 24 juta atau
kurungan 1 tahun," ungkap Budi.
Selain masalah kerugian negara
akibat perbaikan jalan, masalah keselamatan juga menjadi perhatian Kemhub.
Sosialisasi telah dilakukan ke berbagai asosiasi pengusaha mengenai aturan ODOL
tersebut.
Sumber : Kontan, 31.07.18.