Bisnis.com, JAKARTA -- Pengusaha
kapal penyeberangan yang tergabung dalam Indonesian National Ferryowners Association
(INFA) siap memperbarui armada lintasan Merak-Bakauheni dengan
kapal berukuran di atas 5.000 gross ton (GT) sebagaimana diwajibkan mulai Desember
2018.
Ketua Umum DPP INFA Edi Oetomo mengatakan anggota INFA mengoperasikan 16 kapal feri di
lintasan itu. Hingga akhir 2018, 14 di antaranya siap diganti dengan kapal baru
di atas 5.000 GT.
Di lintasan Merak-Bakauheni,
lintasan penyeberangan terpadat di Indonesia, dua anggota INFA beroperasi yakni
PT
Munic Line dan PT Jembatan Nusantara.
"Kapal baru mulai berdatangan.
Yang sudah datang sekitar 4-5 dari 14 unit. Ada yang gross tonnya sekitar 8.000
GT," ujarnya, Senin (3/9/2018).
INFA mencatat konsumsi bahan bakar
kapal baru di atas 5.000 GT ternyata lebih hemat. Edi memberi contoh
kapal milik Munic Line berbobot 8.000 GT kini hanya membutuhkan BBM 3,5-4 ton per
hari.
Padahal, kapal lama milik perusahaan
itu dengan bobot sekitar 4.000 GT mengonsumsi hingga 7,5-8 ton BBM per hari.
Dengan konsumsi yang lebih hemat, maka jatah BBM subsidi dari pemerintah untuk
kapal-kapal penyeberangan bisa berkurang.
Seperti diketahui, kewajiban
pengoperasian kapal feri berukuran minimal 5.000 GT di lintas Merak-Bakauheni
tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88/2014.
Deadline kewajiban itu adalah empat
tahun sejak aturan berlaku. Adapun Permenhub 88 berlaku mulai 24 Desember 2014.
Beleid yang diteken pada masa Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan itu pada dasarnya merupakan antisipasi
pertumbuhan aktivitas penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni sejalan dengan
pembangunan jalan tol di Pulau Sumatra yang melintasi Lampung hingga Aceh.
Hingga Desember 2018, jalan tol
ditargetkan selesai mulai dari Pelabuhan Bakauheni, ke Metro Lampung, hingga
Terbanggi Besar sepanjang 140 kilometer (km), yang selanjutnya terhubung dengan
tol Palembang-Indralaya.
Soal kebutuhan investasi pengadaan
kapal baru, Edi tidak dapat menyampaikan. Namun, menurut dia, para pemilik
kapal semestinya sudah mengantongi modal yang cukup setelah mengoperasikan
kapal feri selama bertahun-tahun.
Dalam hitungannya, investasi kapal
pada bisnis penyeberangan mencapai titik impas pada tahun keempat. Sementara
itu, kapal-kapal di bawah 5.000 GT di lintas Merak-Bakauheni sudah dioperasikan
lebih dari empat tahun.
"Apalagi, Permenhub 88 sudah
memberi waktu empat tahun. Jadi, ini cukup untuk berinvestasi kapal baru,"
tuturnya.
Para pemilik kapal feri anggota INFA
mengalihkan sebagian kapal lamanya ke lintas lain. INFA berharap
pengusaha-pengusaha kapal feri yang lain dapat meniru langkah ini.
Pasalnya, jumlah kapal yang
dioperasikan anggota INFA di lintasan Merak-Bakauheni hanya 22% dari total
armada feri di lintasan itu yang sebanyak 70 unit.
Sumber : Bisnis, 03.09.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar