Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia
Maritime, Logistik and Transportation Watch (IMLOW) mendesak instansi
berwenang menertibkan dan menindak 80% peti kemas atau kontainer yang tidak
laik pakai namun masih beroperasi guna menjaga faktor keselamatan angkutan
laut.
Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tento mengatakan penindakan dan sanksi atas peti kemas yang
tak layak pakai telah diamanatkan melalui UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.
Adapun teknis kelaikannya dituangkan
lewat Peraturan Menteri Perhubungan No. 53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan
Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.
"Perlu tindakan konkret
penindakannya karena UU sudah mengamanatkan sanksinya bagi yang melanggar.
Apalagi Kemenhub sudah melansir ada 80% kontainer yang beroperasi tidak laik
pakai. Apakah sudah diberikan sanksi atau bagaimana terhadap hal itu?"
ujarnya kepada Bisnis pada Sabtu (8/9/2018).
Kementerian Perhubungan merilis
sekitar 80% kontainer yang digunakan untuk kegiatan pengapalan ekspor impor
dari dan ke Indonesia maupun untuk kegiatan antarpulau/domestik dalam kondisi
tidak laik pakai.
Hal tersebut terungkap saat
dilaksanakan sosialisasi dan publikasi Permenhub No. 53/2018 tentang Kelaikan
Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi di Jakarta pada 30 Agustus
2018 yang digelar Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.
Penilaian kondisi itu didapat
setelah dilakukan survei oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub pada periode
2014 – 2015.
Berdasarkan survei Ditjen Hubla itu,
ternyata hanya 20% kontainer di Indonesia yang laik pakai, sedangkan 80%-nya
kondisinya memprihatinkan alias tidak layak pakai karena rusak dan tidak
memenuhi standar.
Ridwan mengatakan penindakan
terhadap kontainer yang tidak layak pakai dapat dilakukan oleh penyidik Polri
maupun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) instansi terkait sebagaimana
tertuang dalam UU Pelayaran.
Pasal 282 ayat (1) UU No. 17/2008 tentang Pelayaran
menyebutkan selain penyidik pejabat polisi negara RI dan penyidik lainnya,
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberikan wewenang sebagai penyidik.
"Bahkan dalam beleid itu sudah
diatur sanksinya. Maka itu, IMLOW mempertanyakan bagaimana tindak lanjut hasil
survei yang dilakukan Kemenhub itu," tuturnya.
Ridwan menegaskan Pasal 149 ayat (1)
UU No. 17/2008 tentang Pelayaran menyebutkan setiap peti kemas yang akan
dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persyaratan
kelaikan.
Sedangkan Pasal 313 undang-undang itu
menegaskan setiap orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat
angkut tanpa memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas sebagaimana dimaksud
dalam pasal 149 ayat (1) itu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
"Saat survei kelaikan peti
kemas yang dilakukan Kemenhub itu, UU Pelayaran sudah diberlakukan. Jadi, sudah
seharusnya ada tindakan yang konkret," papar Ridwan.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Hermanta mengatakan Kemenhub terus melakukan pengawasan dan
penindakan terhadap kontainer-kontainer yang tidak laik pakai mengingat hal
tersebut sudah diamanatkan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.
"Kalau ditanya sudah berapa
banyak yang dilakukan penindakan sesuai hasil survei itu, saya tidak hafal
jumlahnya, tetapi yang jelas progres itu terus berlangsung dan sekarang ini
dengan kehadiran PM. 53/2018 bisa jadi pintu masuk melakukan penertiban
kontainer yang tidak laik itu agar ke depannya semua kontainer yang operasi di
Indonesia laik pakai," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis pada Sabtu
(8/9/2018).
Hermanta mengutarakan semua pihak
mesti mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan alat angkut, ungkit, dan
angkat di sektor angkutan laut agar memenuhi kelaikan operasional dengan
sertifikasi dari badan klasifikasi maupun surveyor berbadan hukum Indonesia
sesuai dengan ketentuan PM. 53/2018.
Sumber : Bisnis, 08.09.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar