Bisnis.com, JAKARTA – Kelanjutan
proyek reklamasi pembangunan terminal Kalibaru Tanjung Priok atau New
Priok Container Terminal (NPCT) tahap 2 dan 3 saat ini dikabarkan
dihentikan menyusul adanya temuan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
kepada DPR-RI yang menyebutkan pembangunan
NPCT tahap 1 atau reklamasi 1 gagal konstruksi.
Informasi yang diperoleh Bisnis di
pelabuhan Priok menyebutkan saat ini
pengerjaan reklamasi tersebut juga dihentikan karena dinilai berbahaya. PT
Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) selaku pemlik proyek sedang meminta pihak
konsultan untuk menilai masalah ini.
Pelindo IIasi belum mau berkomentar
banyak mengenai hal itu saat dihubungi
Bisnis Rabu (26/9/2018).
"Coba Anda tanyakan ke bagian
tehnik yang menanganinya. Saya urusan operasional dan saat ini sedang
rapat," ujar Prasetiadi,Direktur Operasi dan sistem IT Pelindo II, kepada
Bisnis (26/8/2018).
Prasetiadi juga belum bisa
memastikan berkaitan informasi apakah reklamasi proyek NPCT tahap 2 dan 3 yang
dimaksud itu di hentikan atau tetap dilanjutkan.
"Sepertinya masih berjalan kok,
tetapi coba nanti kami cek," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Tehnik Pelindo II Dani
Rusli maupun Direktur NPCT-1 Rino Wisnu Potro
yang dikonfirmasi Bisnis via telpon selulernya belum merespon.
Dalam kesimpulan laporan audit BPK
mengenai pembangunan NPCT-1 yang diserahkan kepada ketua DPR Bambang Soesatyo
pada Selasa (25/9/2018 ) disebutkan bahwa
NPCT-1 gagal konstruksi dan umur pemakaian hanya 20-25 tahun, sehingga
biaya yang sudah dikeluarkan Pelindo II mencapai Rp 7 Triliun (70%) dihitung
total loss.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan adanya kejanggalan dalam konstruksi pelabuhan
Kalibaru atau NPCT milik Pelindo II. Dari kejanggalan itu dapat disimpulkan
bahwa pelabuhan Kalibaru gagal konstruksi sehingga menimbulkan kerugian
negara.
"Ini (NPCT-1) tidak bisa
dipakai,” ujar Bamsoet—panggilan akrab Bambang Soesatyo. (Bisnis.com edisi Rabu
26/9).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit investigatif terkait kasus
pembangunan pelabuhan Kalibaru (NPCT) Pelindo II kepada DPR. BPK menemukan
proyek pembangunan pelabuhan Kalibaru terindikasi merugikan negara Rp1,4 triliun.
“Biaya pembangunan pelabuhan
Kalibaru termasuk fase 1 eksisting (NPCT-1) oleh Pelindo II yang telah
dikeluarkan senilai Rp10 triliun lebih masuk dalam kategori total loss,"
ujar Bamsoet.
Menurutnya, akibat berbagai
kejanggalan yang ditemukan di lapangan negara tidak saja dirugikan tapi NPCT
tidak bisa dipakai. Laporan BPK itu dipastikan akan dibawa ke sidang paripurna
DPR.
Sumber : Bisnis, 26.09.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar