Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi
Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta pemerintah Indonesia meniru
konsep manajemen angkutan barang dari negeri Thailand.
Permintaan itu mencuat dari pelaku
usaha di Indonesia pascakunjungan ke Thailand dengan mengikuti serangkaian
kegiatan di negeri Gajah Putih itu pada 28-31 Agustus lalu.
Wakil Ketua Umum DPP Aptrindo Kyatmaja Lookman yang menjadi salah satu delegasi Indonesia mengatakan
dirinya mendapatkan penjelasan terkait sistem penimbangan kendaraan di jalan
tol yang diatur oleh Departement of Highways, Thailand.
Selain itu, menurutnya, ada
perbedaan yang mencolok terkait penyelenggaran uji kendaraan berkala atau kir
di Indonesia dan Thailand.
Kyatmaja mengatakan penindakan
uji kir di Thailand terbilang sangat kejam lantaran diatur begitu sangat ketat.
Apabila kedapatan tidak sesuai aturan, maka sanksi yang diberikan terhitung
sangat berat.
"Karena bila kelebihan satu
kilo saja bisa disidang. Denda maksimalnya saja Rp 4juta, kalau di Indonesia
kan hanya Rp500 ribu. Atau bisa dikenakan kurungan 6 bulan, sementara di
Indonesia tidak ada kurungan," katanya, Selasa (4/9/2018).
Namun, Kyatmaja mengatakan ada
persamaan antara Indonesia dan Thailand yaitu sama-sama memiliki kelas jalan
atau pengelompokan jalan. Akan tetapi, di sana tidak menganut Jumlah
Berat yang Diizinkan (JBI) seperti halnya Indonesia.
"Jadi mobil yang sama, kendaraan
yang sama, itu punya daya angkut yang sama, seragam. Tapi, kalau mereka
melanggar kelas jalannya, maka ditilang. Jadi ada rambu kelas jalan. Kalau di
kita kan rambu kelas jalannya gak ada, tapi daya angkutnya acak-acakan
tergantung kelas jalan daerah. Itu bedanya," ujar dia.
Kyatmaja mengatakan dengan
aturan-aturan yang ada di sana membuat Thailand terbebas dari kendaraan
overload sehingga dirinya meminta pemerintah Indonesia untuk meniru
konsep-konsep yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
"Nah itu yang berlaku di
mereka, sehingga bila kita tanya 'apakah ada yang overload?' mereka jawab
'tidak ada'. Mereka sudah bebas dari kendaraan overload," ucapnya.
Oleh karena itu, dia juga meminta
pemerintah memberikan kepastian hukum. Apabila angkutan barang yang tidak
sesuai dengan peruntukannya di jalan yang lain maka bisa diberi sanksi tilang
serupa di Thailand. "Itu yang kita mau, sama seperti di Thailand,"
katanya.
Sementara itu, sampai berita ini
diturunkan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Cucu Mulyana yang
ikut serta dalam kunjungan ke Thailand belum merespon pertanyaan yang diajukan
Bisnis terkait permintaan ini.
Sumber : Bisnis, 04.09.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar