Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi
Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) menyampaikan kepada Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi mengenai keluhan anggota asosiasi itu
atas penerbitan Peraturan Menteri (PM) No. 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan
Pengusahaan Bongkar Muat dari dan ke Kapal.
"Hari ini kami sampaikan kepada
Menhub apa yang menjadi keluhan para PBM di seluruh Indonesia terkait dengan
beleid itu. Aspirasi ini sesuai hasil
Rakernas APBMI di di Makassar akhir Agustus 2018," ujar Sekjen
DPP APBMI Sahat Simatupang kepada Bisnis di Jakarta pada Kamis
(13/9/2018).
Dia menyebutkan regulasi itu
meresahkan pelaku usaha bongkar muat barang di pelabuhan karena mengancam
eksistensi mereka lantaran beleid itu juga menyebutkan badan usaha pelabuhan (BUP) yang
memperoleh konsesi dapat melakukan kegiatan bongkar muat.
Sahat menjelaskan dalam Rakernas
APBMI itu juga telah dibuat petisi mengenai keberatan dengan adanya regulasi
itu dan telah disampaikan kepada Ombudsman RI. "Pekan lalu
petisinya sudah disampaikan juga ke Ombudsman," paparnya.
APBMI menilai perlu penerbitan PM tentang syarat BUP
melakukan kegiatan bongkar muat sebagai petunjuk pelaksanaan dari PM 152/2016.
Dia mengemukakan beleid itu
menyebutkan BUP dapat melakukan kegiatan bongkar muat, tetapi petunjuk
teknisnya akan diatur tersendiri oleh Menteri Perhubungan.
"Namun, sampai saat ini belum
keluar juklak dan juknis beleid itu, di sisi lain sejumlah BUP sudah melakukan
kegiatan bongkar muat. Maka itu, kami sampaikan masalah ini kepada
Menhub," ujar Sahat.
Sumber : Bisnis, 14.09.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar