KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi
Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo)
sepakat akan menghentikan pengiriman kargo via jalur udara untuk sementara
waktu. Penghentian akan dilakukan sejak tanggal 7 Februari 2019 hingga 9 Februari
2019.
Penghentian pengiriman sebagai
bentuk protes atas tarif Surat Muatan Udara (SMU) yang
ditetapkan maskapai terlalu tinggi.
Kenaikan tarif kargo yang dilakukan
maskapai penerbangan juga tidak diikuti dengan perbaikan pelayanan. Terutama
jika terjadi pembatalan penerbangan.
Asperindo menilai pihaknya tidak mendapat tarif yang
layak dan kepastian (certainty) akibat beberapa penerbangan yang dibatalkan.
Ketidakpastian inilah yang
menghambat proses pendistribusian paket kepada pelanggan.
Oleh karena itu perusahaan
pengiriman yang menjadi pihak yang dirugikan sebab akan mendapat sentimen
negatif dari konsumen.
Sumber : Kontan, 03.02.19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar