Bisnis.com, JAKARTA -- Aturan wajib sertifikat halal bakal
diimplementasikan mulai 17 Oktober 2019, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal. Bagaimana sebenarnya proses sertifikasi
halal yang mesti dilakukan pelaku usaha?
Saat ini, proses sertifikasi halal
masih dilakukan di bawah kendali Majelis
Ulama Indonesia (MUI). Ada delapan tahap yang harus dilalui sebuah
perusahaan jika ingin mendapat sertifikat halal dari MUI.
Salah satunya adalah perusahaan
membuat Sistem Jaminan Halal (SJH).
Sistem itu mencakup penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal,
pembuatan manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH,
pelaksanaan internal audit, dan kaji ulang manajemen.
Namun, mulai 17 Oktober 2019, proses sertifikasi bakal melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH). BPJPH bertindak sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selaku auditor, dan MUI sebagai
pemberi fatwa halal.
Ada enam prosedur yang harus dilalui agar produk dari sebuah perusahaan
mendapat sertifikat halal sesuai UU JPH.
Pertama-tama, perusahaan harus
mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada BPJPH. Setelah
permohonan diterima, BPJPH menetapkan LPH yang akan bertugas memeriksa atau
menguji kehalalan produk.
LPH kemudian melakukan tugasnya di
lokasi produksi dan hasil penelitian itu diserahkan kepada BPJPH.
Selanjutnya, BPJPH harus memberikan
hasil pemeriksaan LPH kepada MUI. Setelah itu, MUI menggelar sidang fatwa halal
untuk menentukan kehalalan produk yang diajukan.
Jika produk terkait dinyatakan
halal, BPJPH berhak menerbitkan sertifikat. Produk yang dinyatakan tidak halal
akan dikembalikan ke pemohon, disertai alasan dari MUI dan BPJPH.
Kepala BPJPH Sukoso menerangkan saat ini, lembaganya masih menyiapkan sejumlah infrastruktur
untuk menerapkan UU Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satunya, persiapan
dilakukan dalam hal penerimaan pendaftaran produk halal.
“Insya Allah Maret atau April 2019
sudah uji coba Sistem Informasi Halal. Itu sistem yang meliputi pendaftaran,
registrasi [produk agar mendapat label halal],” sebutnya kepada Bisnis, Selasa
(26/2/2019).
Sumber : Bisnis, 27.02.19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar