Bisnis.com, JAKARTA -- Faktor skala
besar atau kecilnya perusahaan diharap tidak lagi menjadi pertimbangan dalam
menentukan tarif sertifikasi halal di Indonesia.
Hal itu disampaikan Presiden
Direktur PT Kalbe Farma Tbk. Vidjongtius. Dia berharap biaya ditentukan
berdasarkan model produk atau komplikasi dalam melakukan sertifikasi atas
sebuah produk.
“Rasanya kurang pas berdasarkan
besar atau kecil perusahaannya,” ujar Vidjongtius kepada Bisnis, Selasa
(26/2/2019).
Selama ini, faktor skala perusahaan
masih menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan biaya sertifikasi halal.
Hal itu diakui Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika
(LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Muti Arintawati.
Menurut dia, ada lima faktor yang
menentukan besar kecilnya biaya sertifikasi halal, yakni ukuran perusahaan,
kerumitan proses, banyaknya produk, jumlah bahan baku, dan jumlah pabrik atau
outlet untuk restoran.
Pembayaran biaya sertifikasi harus
dilakukan perusahaan setelah dokumen pendaftaran sertifikasi halal dinyatakan
lengkap oleh MUI. Pendaftaran sertifikasi bisa dilakukan secara daring melalui
situs e-lppommui.org.
Saat mendaftar, perusahaan harus
mengisi data dan mengunggah dokumen terkait informasi seputar perusahaan,
produk, proses dan penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH).
“Dokumen akan diperiksa kecukupannya
dan bersamaan dengan itu, perusahaan menyelesaikan akad biaya sertifikasi.
Setelah dokumen dinilai memenuhi persyaratan maka akan dilakukan audit di
lokasi produksi,” ujar Muti kepada Bisnis.
Jika hasil audit memperoleh nilai
minimum B, hasil pemeriksaan disampaikan ke Komisi Fatwa MUI. Setelah itu,
produk yang diajukan dinyatakan halal dan sertifikat halal diterbitkan MUI.
Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), kewajiban
bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia
mulai berlaku sejak 17 Oktober 2019. Dengan demikian, seluruh produk yang belum
memiliki sertifikat halal harus sudah mulai mengurusnya.
Sumber : Bisnis, 26.02.19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar