Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian National
Shipowners' Association atau INSA mengusulkan agar verified
gross mass of container (VGM) atau berat kotor peti kemas terverifikasi
dilakukan sebagai bagian dari fasilitas layanan pelabuhan.
Ketua
DPP INSA Carmelita Hartoto
mengungkapkan selama ini verifikasi VGM dalam aktivitas logistik laut
diterbitkan berupa deklarasi dari pemilik barang ketika barangnya dimuat dalam
kontainer. Kemudian, menjadi berat kotor kontainer sebelum dimuat ke kapal.
"Dalam Permenhub No.
53/2018, itu diatur harus diterbitkan oleh badan yang disertifikasi oleh
pemerintah, ini akan menimbulkan biaya tambahan. Oleh karenanya, pihak-pihak
yang terlibat dalam rantai logistik keberatan, dan minta agar beleid tersebut
direvisi, termasuk pengusaha," paparnya saat dihubungi Bisnis.com, Senin
(3/2/2020).
Dia menambahkan dalam pembahasan rencana
revisi aturan tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas
Terverifikasi, pihak-pihak terkait memberikan masukan agar VGM dan sertifikasi
peti kemas diatur mengacu pada praktek yang umum dilakukan dalam bisnis
international.
Pihaknya berharap agar tidak
terjadi monopoli pengaturan dan tidak menambah beban biaya logistik. VGM perlu
diverifikasi, karena menyangkut stabilitas keselamatan kapal dan hendaknya
bagian dari layanan pengelola pelabuhan.
Carmelita menuturkan kondisi saat
ini, deklarasi berat kotor tadi diverifikasi di pelabuhan. Apabila berat
sebenarnya melebihi 5% dari yang di deklarasikan, diterbitkan sertifikat VGM
baru.
Terkait dengan VGM, lanjutnya,
Kemenhub mengatur bahwa aturan yang ada nantinya dapat menjamin peti kemas yang
diangkut di kapal memiliki bobot berat yang tidak melebihi batas angkut. Selain
itu, berat tersebut harus sama dengan berat yang dilaporkan oleh shipper dalam
shipping document, agar kapal tidak menerima beban beban yang berbeda dan
melebihi batas angkut.
Selanjutnya, shipper bertanggung
jawab dalam menentukan berat VGM kontainer dan juga dapat menunjuk pihak ketiga
dengan untuk melaksanakan penentuan berat. Adapun, pihak ketiga tersebut harus
memenuhi persayaratan teknis yang diatur dalam permenhub ini.
Sumber : Bisnis, 03.02.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar