03 Februari 2020

[030220.ID.SEA] Verifikasi Berat Kotor Kontainer Diusulkan Jadi Bagian Jasa Pelabuhan

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian National Shipowners' Association atau INSA mengusulkan agar verified gross mass of container (VGM) atau berat kotor peti kemas terverifikasi dilakukan sebagai bagian dari fasilitas layanan pelabuhan.

Ketua DPP INSA Carmelita Hartoto mengungkapkan selama ini verifikasi VGM dalam aktivitas logistik laut diterbitkan berupa deklarasi dari pemilik barang ketika barangnya dimuat dalam kontainer. Kemudian, menjadi berat kotor kontainer sebelum dimuat ke kapal.

"Dalam Permenhub No. 53/2018, itu diatur harus diterbitkan oleh badan yang disertifikasi oleh pemerintah, ini akan menimbulkan biaya tambahan. Oleh karenanya, pihak-pihak yang terlibat dalam rantai logistik keberatan, dan minta agar beleid tersebut direvisi, termasuk pengusaha," paparnya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (3/2/2020).

Dia menambahkan dalam pembahasan rencana revisi aturan tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, pihak-pihak terkait memberikan masukan agar VGM dan sertifikasi peti kemas diatur mengacu pada praktek yang umum dilakukan dalam bisnis international.

Pihaknya berharap agar tidak terjadi monopoli pengaturan dan tidak menambah beban biaya logistik. VGM perlu diverifikasi, karena menyangkut stabilitas keselamatan kapal dan hendaknya bagian dari layanan pengelola pelabuhan.

Carmelita menuturkan kondisi saat ini, deklarasi berat kotor tadi diverifikasi di pelabuhan. Apabila berat sebenarnya melebihi 5% dari yang di deklarasikan, diterbitkan sertifikat VGM baru.

Terkait dengan VGM, lanjutnya, Kemenhub mengatur bahwa aturan yang ada nantinya dapat menjamin peti kemas yang diangkut di kapal memiliki bobot berat yang tidak melebihi batas angkut. Selain itu, berat tersebut harus sama dengan berat yang dilaporkan oleh shipper dalam shipping document, agar kapal tidak menerima beban beban yang berbeda dan melebihi batas angkut.

Selanjutnya, shipper bertanggung jawab dalam menentukan berat VGM kontainer dan juga dapat menunjuk pihak ketiga dengan untuk melaksanakan penentuan berat. Adapun, pihak ketiga tersebut harus memenuhi persayaratan teknis yang diatur dalam permenhub ini.

Sumber : Bisnis, 03.02.2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar