KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) dikabarkan telah menawarkan PHK kepada lebih dari 500 karyawannya dari berbagai unit kerja secara sepihak. Penawaran
PHK serentak itu terjadi pada 14 Februari 2020 kemarin.
Mengenai hal tersebut, Serikat Pekerja (SP) Indosat menyesali keputusan ISAT yang secara sepihak
melakukan pemutusan tanpa ada perundingan internal terlebih dahulu.
Presiden
Serikat Pekerja Indosat R. Roro Dwi Handayani mengatakan, SP Indosat menyesalkan keputusan ini
karena tidak dirundingkan dan disepakati secara tertulis, padahal Undang-undang
dan PKB yang berlaku di Indosat mewajibkan adanya perundingan dan kesepakatan
tertulis jika perusahaan ingin melakukan PHK. "Jadi yang dilakukan Indosat
ini adalah program PHK Ilegal," tutur Roro dalam keterangan resmi di
Jakarta Sabtu, (15/2).
Lanjut Roro, proses PHK pun
terbilang singkat, karyawan hanya diberi waktu kurang lebih empat jam untuk
menandatangani formulir kesediaan PHK.
"Kami menyesalkan buruknya
komunikasi dan perlakuan perusahaan kepada seluruh karyawan, khususnya kepada
yang terkena dampak keputusan ini. Karyawan diminta untuk menandatangani form
kesediaan PHK jika ingin mendapatkan benefit yang maksimal," katanya.
Pasalnya, menurut Roro bila
menunda-nunda penandatanganan surat ketersediaan PHK itu, nilai pesangon yang
diterima karyawan bisa berkurang dari yang dijanjikan menjadi hanya senilai
pesangon yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
"Benefit akan terus menurun
setiap beberapa hari, hingga sampai seminggu benefit hanya senilai ketentuan
pesangon pada UUK 13/2003, jadi PHK ini bersifat pemaksaan, karena meski berupa
penawaran, namun bagi yang menolak nantinya akan tetap diproses PHK melalui
pengadilan," paparnya.
Menurutnya, penawaran PHK terjadi
sebab perusahaan tersebut kini tengah fokus melakukan pengalihan pekerjaan dan
perampingan organisasi.
"Diperkirakan hal tersebut
terkait dengan rencana perusahaan untuk melakukan pengalihan pekerjaan di
fungsi Network Operation, dan perampingan organisasi," ungkap Roro.
Di sisi lain, Ketua Bidang Humas
dan Media Serikat Pekerja Indosat periode 2019-2021 Ismu Hasyim menuturkan,
dari Serikat Pekerja memperkirakan lebih dari 500 karyawan tersebut dan
pihaknya sampai saat ini masih terus berkoordinasi secara internal di pusat
maupun dengan rekan pengurus cabang terkait pemecatan tersebut.
Sumber : Kontan, 16.02.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar