indopos.co.id – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), menolak kegiatan survei peti kemas di depo empty yang biayanya dibebankan kepada importir di pelabuhan atau pemilik barang. Mereka pun meminta hal itu dihentikan.
Selain itu tarif container freigh station (CFS) di kawasan lini 2 pelabuhan Tanjung Priok juga perlu ditertibkan. Hal itu untuk mencegah penerapan tarif semaunya dan tanpa kontrol.
Wakil Ketua Umum bidang Logistik BPP GINSI Erwin Taufan mengatakan, pihaknya menerima aduan dari para importir berkaitan dengan rencana operator depo empti yang tergabung dalam Asdeki untuk melakukan survei berbiaya yang akan dibebankan kepada pemilik barang.
Padahal kata dia, kegiatan tersebut tanpa memberikan manfaat buat importir. Sehingga hal ini semakin memperlihatkan bahwa pengelola depo empty semakin semaunya dalam berkegiatan bisnisnya.
“Kami melihat survei seperti itu
tidak ada manfaatnya bagi pemilik barang. Apalagi jika berbayar. Sebaiknya
Asdeki fokus beresin tarif layanan lift on-lift off (LoLo) di depo yang tinggi
dan cenderung sesukanya lantaran tidak ada keseragaman tarif layanan itu di
depo empty. Bahkan ada yang tarifnya sampai Rp600 ribu per kontainer kosong
ukuran 20 feet,” ujar Taufan kepada wartawan, Sabtu (22/8/2020).
Dia menegaskan, selain itu biaya
logistik yang cukup tinggi juga terjadi pada layanan logistik di luar pelabuhan
seperti CFS lini 2.
“Di CFS Lini 2 Priok hingga kini
masih tidak terkendali tarifnya. Sedangkan di depo empty bahkan untuk tarif
lolo dan claim kerusakan diterapkan sesukanya. Makanya menurut GINSI jika
pemerintah serius ingin menurunkan biaya logistik nasional maka benahi
pengenaan tarif di kedua tempat tersebut,” jelas Taufan.
Ketua Umum BPP GINSI Capt Subandi mengatakan, asosiasinya siap menyampaikan data tentang pengenaan tarif dikedua tempat pelayanan peti kemas importasi tersebut yang sangat membenani pemilik barang. Dan menciptakan cost logistik nasional semakin sulit terkendali.
“Kami juga akan melaporkan ke
pihak yang berwenang seperti Ombudsman RI dan Kementerian maupun Lembaga (K/L)
terkait untuk segera merespon dan menindaklanjuti persoalan tessebut,”
pungkasnya.
Sumber : indopos, 22.08.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar