Bisnis.com,
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menuruti permintaan
Komisi V DPR untuk menegur Batik Air karena dianggap
telah melanggar protokol kesehatan dengan mengangkut penumpang melebihi
kapasitas maksimal yakni 70 persen.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menindak
tegas maskapai yang mengabaikan protokol kesehatan terutama dari sisi kapasitas
maksimal penumpang.
"Batik
Air nanti kami tegur. [Masa] Covid-19 ini orang suka khilaf, khilafnya juga
terus-terusan lagi, nanti kami tegur. Karena aturan 70 persen, walaupun secara
internasional dengan filter HEPA bisa 100 persen, hanya saja ada ekses yang
bisa terjadi seperti senggolan antar penumpang. Saya akan tegur [Batik
Air]," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Senin (31/8/2020).
Dia
bercerita secara profesional sebenarnya, dari sisi regulasi global, tidak ada
aturan pembatasan kapasitas maksimal penumpang pada penerbangan internasional
yang diatur oleh ICAO dan IATA.
Pasalnya,
di penerbangan ada teknologi filter HEPA. Saringan udara ini membuat pesawat
aman dari penularan Covid-19 karena sirkulasi udara bergerak dari atas ke bawah
lalu ke luar pesawat, sehingga selalu ada udara baru di dalam pesawat.
"Hanya
saja kami tak berani, di beberapa negara kapasitas sudah 100 persen, Kami
secara psikis Kemenkes tak mau menaikan, tak mau naikan ini karena faktor
psikis," paparnya.
Dia
menegaskan karena secara aturan di Indonesia kapasitas maksimal
penumpang sebanyak 70 persen, pelanggaran mengangkut penumpang di atas itu
dan tidak menjaga jarak antar penumpang harus diberi sanksi.
Sementar,
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan secara pribadi memang sudah
menghindari penerbangan menggunakan maskapai tertentu. Alasannya, karena
maskapai tersebut sudah terkenal tidak menerapkan physical distancing serta mengangkut
lebih dari 70 persen kapasitas penumpang.
"Angkutan
umum survei hari ini salah satu tempat menularkan virus Covid-19 ini. Kita dari
Kemenhub harus ambil posisi lebih tegas lebih jelas, setiap yang pakai angkutan
umum harus ambil posisi tegas," urainya.
Sumber
: Bisnis, 31.08.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar