KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Untuk menggenjot penerimaan negara dan mengurangi emisi gas rumah kaca di tahun
2022, pemerintah berencana untuk memungut pajak karbon (carbon tax). Dalam
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022,
pemerintah sadar istilah pajak karbon juga belum dikenal dalam regulasi di
Indonesia, makanya pemerintah memiliki dua alternatif.
Pertama, menggunakan
instrumen yang telah ada saat ini di tingkat pusat seperti cukai, pajak
penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak pertambahan nilai atas
barang mewah (PPnBM), atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian,
pemerintah juga bisa menggunakan instrumen di tingkat daerah, seperti Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Kedua, dengan
memunculkan instrumen baru, yaitu pajak karbon, tetapi ini harus didukung
dengan revisi Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (UU KUP).
Kemudian, untuk
obyeknya, pajak karbon dapat dikenakan atas emisi yang dihasilkan oleh
aktivitas ekonomi, ataupun dikenakan atas obyek sumber emisi. “Pada banyak
negara, pajak karbon dikenakan pada bahan bakar fosil dengan melihat potensi
emisi yang dapat ditimbulkan oleh penggunaannya,” ujar pemerintah dalam dokumen
tersebut.
Tidak berbeda dengan
negara lain, obyek potensial yang bisa dikenakan pajak karbon di Indonesia
adalah bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan
bermotor. Dengan penggunaan yang dominan, maka bahan bakar yang dapat
dikenakan, diutamakan memiliki kandungan karbon tinggi seperti batubara, solar,
dan bensin.
Sementara untuk
pengenaan emisi atas kegiatan ekonomi, pemerintah bisa berfokus pada sektor
padat karbon seperti industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, juga
petrokimia. Lebih lanjut, pemerintah juga sadar bahwa penerapan pajak karbon
bisa menimbulkan biaya pada sejumlah pihak.
Untuk itu, dalam
menerapkannya perlu mempertimbangkan pengenaan pada sisi permintaan yang lebih
dipilih dibandingkan dengan pendekatan dari sisi penawaran. Kebijakan penyerta
berupa penguatan daya beli masyarakat juga bisa mengurangi resistensi dan
dampak yang tidak diharapkan.
Lebih lanjut, beberapa
negara yang sudah menerapkan pajak karbon antara lain Jepang, Singapura,
Prancis, dan Cile. Rentang tarif yang dikenakan ada di kisaran US$ 3 hingga US$
49 per ton CO2e.
Adapun, sektor yang
dikenai pajak karbon ini cukup beragam untuk masing-masing negara, mulai dari
industri, pembangkit, transportasi, hingga bangunan.
Sumber : Kontan,
23.05.2021.
IONQQ menyediakan pelayanan terbaik dan bisa di percaya
BalasHapusayo segera bergabung bersama kami
WA : +855 1537 3217