JAKARTA: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan revisi UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang saat ini sedang dibahas tidak akan mengurangi dukungan instansi itu terhadap program nasional asas cabotage.
Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan instansinya tetap mendukung upaya pelayaran menjadi tuan di negeri sendiri melalui program asas cabotage meskipun saat ini sedang dilakukan revisi atas UU Pelayaran.
Menurut dia, revisi UU Pelayaran dilakukan agar aturan tersebut selaras dengan sektor lainnya. “Prinsipnya kita mendukung program nasional untuk menjadikan pelayaran menjadi tuan di negeri sendiri,” katanya menjawab Bisnis, hari ini.
Namun, Bambang tidak menjawab ketika ditanya cara lain untuk memenuhi ketentuan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang memuat pasal cabotage tanpa harus merevisi seperti yang diusulkan pelaku usaha dan DPR.
Pelaku usaha mengusulkan agar diberikan perlakuan khusus terhadap kapal Kelompok C dalam melakukan pengalihan bendera dari asing ke dalam negeri dengan merevisi KM No.26 tahun 2006.
Kapal kelompok C yang dimaksud sesuai hasil kesepakatan rapat Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, BPMigas dan INSA pada 17 Juli 2009 adalah kapal offshore jenis Jack Up Rig, Seismic 2D, Seismic 3D, MODU, Drillship dan Construction Ship.
Komisi V DPR juga mendesak agar pemerintah mencari cara lain yang lebih cerdas untuk mengamankan target lifting minyak tanpa harus merevisi UU Pelayaran yang belum genap berusia tiga tahun.
Seperti diketahui, Kantor Menko Perekonomian, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah membahas rencana revisi UU Pelayaran menyusul kekhawatiran target lifting minyak tak tercapai.
Namun, berbagai pihak menilai UU tersebut belum berjalan efektif sehingga adanya kekhawatiran target lifting minyak akan terganggu akibat implementasi UU pelayaran terutama pasal cabotage tidak bisa dijadikan alasan untuk merevisi aturan pelayaran.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah konsisten melaksanakan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran supaya memberikan kepastian berusaha kepada pengusaha nasional.
Carmelita Hartoto, Ketua Komite Tetap Perhubungan Laut Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengatakan munculnya wacana revisi UU Pelayaran telah memicu kekhawatiran ribuan pengusaha pelayaran nasional karena tidak adanya kepastian hukum.
Menurut dia, implementasi UU Pelayaran yang didalamnya memuat ketentuan asas cabotage telah menumbuhkan minat berusaha di sektor pelayaran yang dibuktikan dengan pertumbuhan jumlah kapal dalam lima tahun terakhir lebih dari 60%.(yn)
Sumber : Bisnis Indonesia, 13.12.10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar