JAKARTA: Meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan hanya merevisi pasal 341 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pelaku usaha pelayaran tetap meminta agar revisi itu dilakukan melalui kajian mendalam.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengusulkan agar pemerintah berhati-hati dalam merespon usulan revisi atas UU Pelayaran.
“Kami mengusulkan agar pemikiran untuk melakukan revisi UU pelayaran dapat dipertimbangkan ulang dan terlebih dahulu dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini.
Dia menjelaskan usulan revisi atas UU Pelayaran bukan solusi yang terbaik untuk memastikan kapal-kapal kelompok C tersebut bisa berbendera Merah Putih selambat-lambatnya 7 Mei 2011.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan hanya merevisi pasal 341 Undang-undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran agar bisa memasukkan pengaturan khusus kapal Kelompok C melalui Permenhub.
Pasal 341 tersebut berbunyi kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut di dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya paling lama tiga tahun sejak UU ini berlaku.
Kemenhub mengusulkan pasal tersebut direvisi menjadi kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya paling lama tiga tahun sejak UU ini berlaku kecuali kapal tertentu.(mmh)
Sumber : Bisnis Indonesia, 14.12.10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar