JAKARTA : Pemerintah menambah 55 jenis barang dan bahan pembuatan komponen kendaraan bermotor yang dibebaskan bea masuk guna memperkuat daya saing industri tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 47/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2010, pemerintah hanya memberikan fasilitas bea masuk yang ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk 145 item barang dan bahan pembuatan komponen kendaraan bermotor.
Namun, direvisi dengan PMK No.214/PMK.011/2010 yang berlaku per 2 Desember lalu dengan menambahnya menjadi 200 item.
“Jenis barang dan bahan pembuatan komponen kendaraan bermotor yang ditanggung bea masuknya oleh pemerintah, yang pada peraturan sebelumnya berjumlah 145 item menjadi 200 item guna memperkuat daya saing industri kendaraan bermotor di Tanah Air,” ujar Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran persnya, hari ini.
Menurut Yudi, beberapa contoh tambahan jenis barang atau bahan komponen kendaraan yang bea masuknya ditanggung pemerintah, a.l. PVC Plastisol (cairan), Acrylic pulp (serat), Pita Perekat (gulungan), Film Graphic (gulungan), PVB Film (gulungan), Rubber Compound (lembaran), Karet campuran tidak divulkanisasi (bales), Rubber Sponge (dari karet seluler dalam bentuk batang dengan profil segi empat).
Selain itu Insulator Hose (gulungan), Filter Paper (lembaran dan gulungan), Filter Paper Glasin dan Transparan (lembaran dan gulungan), Nylon/Spun polyester (gulungan), Ceramid Fiber (serat), Rayon Powder (serbuk), Non Woven Filter Fabric (gulungan), V-Belt cord (gulungan), Canvas Fabric (gulungan), dan Fiber Glass (serat).(api)
Sumber : Bisnis Indonesia, 23.12.10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar