JAKARTA: Menteri Perhubungan Freddy Numberi menginstruksikan Otoritas Pelabuhan (OP) bisa langsung berperan dalam menata regulasi, menciptakan iklim kondusif, dan efisiensi jasa kepelabuhanan untuk menekan biaya logistik.
Hal itu disampaikan Menhub saat meresmikan empat Otoritas Pelabuhan, Syahbandar dan unit penyelenggaraan pelabuhan yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Belawan Medan, Tanjung Perak Surabaya, dan Makassar.
“Otoritas Pelabuhan (OP) untuk lebih meningkatkan pelayanan yang efisien di pelabuhan. Mengacu kepada UU No.17/2008 maka di pelabuhan penghapusan monopoli, yakni pemisahan antara regulator dan operator, serta memberikan peran pemerintah daerah dan swasta secara proporsional.,” ujarnya di Kantor Otoritas Pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok hari ini.
Dia mengatakan perbedaan persepi UU No.17/2008 tentang pelayaran masih saja terjadi meskipun telah diresmikan pembentukan otoritas pelabuhan, syahbandar, dan unit penyelenggaraan pelabuhan (UPP).
“Semua pihak termasuk operator pelabuhan mesti tunduk pada UU Pelayaran,” ujarnya.
Dia menambahkan pembentukan Otoritas Pelabuhan sebagaimana amanat UU Pelayaran mencakup angkutan di perairan, pelabuhan, keselamatan, dan keamanan di lingkungan maritim.
Otoritas Pelabuhan memiliki fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pada pelabuhan yang belum ada OP, tugas tersebut akan dilaksanakan oleh UPP.
Adapun, Kantor Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan, ketertiban, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang pelayaran.
“Otoritas Pelabuhan juga menjadi regulator dalam bidang pelabuhan, sedangkan Badan Usaha Pelabuhan bertugas sebagai operator di pelabuhan,” tegas Menhub.
Dirut PT Pelabuhan Imdonesia II R.J. Lino menilai keberadaan otoritas pelabuhan akan lebih mendorong PT Pelabuhan lebih profesional.
“Selain itu dalam operasional tak jauh berbeda, hanya kegiatan jasa atau uang labuh tidak lagi diambil PT Pelabuhan Indonesia II,” ujarnya.
Sesuai dengan UU No.17/2008 bahwa dalam pasal 344 ayat tiga khusus pada lampiran dijelaskan bahwa dalam tiga tahun akan dilakukan evaluasi.
“Sudah tentu aturan peralihan itu khusus bagi BUMN pelabuhan. Artinya keberadaannya akan tetap sama meskipun ototritas pelabuhan sudah terbentuk,”ujar Lino.
Sahat, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, mengatakan pihaknya akan merevitalisai semua instansi terkait di pelabuhan Tanjung Priok, termasuk terhadap 16 Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang baru diseleksi oleh PT Pelindo II.
“Nantinya PBM yang akan melakukan investasi tetap melalui koordinasi OP, meskipun sudah diseleksi oleh Pelindo,” ujarnya.(sut)
Sumber : Bisnis Indonesia, 20.12.10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar