JAKARTA: DPR meminta pemerintah tidak melanjutkan rencana revisi UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan memilih cara lain dengan memfasilitasi pengadaan kapal offshore oleh pengusaha nasional.
Anggota Komisi V DPR Abdul Hakim mengatakan upaya merevisi UU Pelayaran yang belum diimplementasikan secara efektif di Indonesia merupakan tindakan yang tidak bijaksana dan tidak produktif.
Menurut dia, masih ada kebijakan lain yang bisa diambil pemerintah tanpa melakukan revisi atas UU tersebut. “DPR tidak akan sependapat dengan langkah pemerintah merevisi UU Pelayaran,” ujarnya kepada Bisnis hari ini.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan hanya merevisi pasal 341 Undang-undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran agar bisa memasukkan pengaturan khusus kapal Kelompok C melalui Permenhub.
Pasal 341 tersebut berbunyi kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut di dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya paling lama tiga tahun sejak UU ini berlaku.
Kemenhub mengusulkan pasal tersebut direvisi menjadi kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya paling lama tiga tahun sejak UU ini berlaku kecuali kapal tertentu.
Kapal-kapal tertentu tersebut, katanya, nantinya akan diatur dengan peraturan pemerintan (PP) dan aturan teknisnya dituangkan di dalam peraturan menteri perhubungan (permenhub).
Leon Muhamad, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, mengatakan usulan tersebut sudah dimasukkan ke dalam program legislatif nasional (prolegnas) 2011. (sut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar