JAKARTA: International Maritime Organization (IMO) awal pekan ini mengeluarkan regulasi terbaru mengenai best management practies (BMP-3) sebagai rujukan mengatasi kejahatan perompakan terhadap kapal-kapal yang melintas di zona berbahaya.
Sekjen Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (CAAIP) Irawan Alwi mengungkapkan regulasi IMO tersebut dikeluarkan menyusul maraknya praktek perompakan kapal yang terjadi akhir-akhir ini.
“BMP-3 juga menjelaskan bagaimana mengenai standar operasional prosedur (SOP) langkah mengatasi perompakan kapal di tengah laut. Hubungan dengan asuransi kapal dan sejumlah peralatan yang bisa dilengkapi diatas kapal untuk menghindari terjadinya perompakan kapal,” ujarnya dalam jumpa pers hari ini.
Dia menyebutkan dengan terbitnya aturan IMO tersebut, Pemerintah Indonesia harus mensosialisasikan kepada operator pelayaran untuk mendeteksi secara dini bahaya yang akan muncul saat melintasi rute berbahaya. “Kami juga akan mensosialisasikan aturan tersebut dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Alwi menambahkan sebelumnya pembekalan awal untuk menekan terjadinya kejahatan di tengah laut adalah dengan mengimplementasikan international ship and port facility code (ISPS).
”ISPS juga sudah mengamanatkan setiap kapal dilengkapi dengan fasilitas alat komunikasi yang cukup untuk memudahkan berkomunikasi dan meminta bantuan saat kondisi bahaya,” tuturnya.
Dia mengatakan hingga kini IMO tidak memperkenankan kapal niaga dipersenjatai untuk menghalau aksi perompakan di tengah laut, tetapi Dewan Keamanan PBB memperbolehkan tentara di negara asal kapal yang hendak melintasi zona berbahaya melakukan pengawalan bersenjata.
“Jasa pengawalan bersenjata dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan sifatnya sukarela karena tidak ada tarif resmi terhadap jasa tersebut,” paparnya. (arh)
Sumber : Bisnis Indonesia, 02.05.11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar