Rencana ini terkait dengan tidak diindahkannya upaya Organda DKI Jakarta melobi Kementrian Perhubungan DKI Jakarta agar kebijakan penghapusan operasional truk bermuatan berat dikaji ulang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Tanggal 19 Mei kemarin sudah ada surat resmi dari Kemenhub untuk mencabut kebijakan itu, tetapi ternyata di lapangan [perintah pencabutan] tidak dilaksanakan,” ujar Ketua Organda DKI Jakarta Sudirman saat diwawancara, hari ini.
Menurut Sudirman pihaknya merasa kecewa karena Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun Ditlantas Polda Metro Jaya karena tetap tidak membuka akses jalan 6 ruas tol dalam kota bagi kendaraan truk bermuatan berat yang akan melewatinya pada 20 Mei 2011.
Bahkan rencana penerapan kebijakan pembatasan jam operasional truk dalam kota ini akan diperpanjang sampai dengan 10 Juni 2011.
Padahal sejak 19 Mei 2011, pihaknya sudah mengantongi surat resmi dari Kemenhub agar penutupan 6 ruas tol dalam kota itu dibuka kembali untuk truk bermuatan berat. (api)
Sumber : Bisnis Indonesia, 24.05.11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar