JAKARTA: Kementerian Perhubungan menegaskan masa peralihan atas pelaksanaan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran selama tiga tahun yang berakhir besok sudah tercapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Sunaryo mengatakan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran siap dilaksanakan secara penuh mulai besok (7 Mei 2011) atau tiga tahun setelah UU tersebut disahkan.
“Ada dua isu terkait dengan pelaksanaan UU Pelayaran ini yakni masalah implementasi asas cabotage dan Otoritas Pelabuhan. Keduanya saya fikir sudah tidak ada masalah,” katanya kepada Bisnis sore ini.
Terkait dengan implementasi UU Pelayaran di sektor kepelabuhan, dia meminta badan usaha pelabuhan (BUP) yang ingin mengusahakan terminal yang sudah diusahakan PT Pelindo I, II, III dan IV agar melakukan kerjasama dengan Pelindo.
Menurut dia, kerjasama tersebut dimaksudkan supaya tercipta sinerji yang harmonis dalam rangka mengembangkan pelabuhan yang memiliki daya saing tinggi. “BUP yang mau masuk ke wilayah Pelindo, agar bekerjasama dengan Pelindo.”
Sementara itu, pelaksanaan asas cabotage yang mewajibkan angkutan laut di dalam negeri menggunakan kapal nasional secara penuh mulai 7 Mei 2011 sudah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah, katanya memberikan kelonggaran kepada operator kapal yang tidak mengangkut penumpang dan barang antarpelabuhan untuk menerapkan asas cabotage secara penuh paling lambat pada 2015.
Dia mengharapkan agar semua stakeholders agar mematuhi dan menghormati waktu yang diberikan pemerintah untuk menggunakan kapal nasional paling lambat 2015. “Kami harapkan agar aturan itu dipatuhi,” ujarnya. (sut)
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Sunaryo mengatakan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran siap dilaksanakan secara penuh mulai besok (7 Mei 2011) atau tiga tahun setelah UU tersebut disahkan.
“Ada dua isu terkait dengan pelaksanaan UU Pelayaran ini yakni masalah implementasi asas cabotage dan Otoritas Pelabuhan. Keduanya saya fikir sudah tidak ada masalah,” katanya kepada Bisnis sore ini.
Terkait dengan implementasi UU Pelayaran di sektor kepelabuhan, dia meminta badan usaha pelabuhan (BUP) yang ingin mengusahakan terminal yang sudah diusahakan PT Pelindo I, II, III dan IV agar melakukan kerjasama dengan Pelindo.
Menurut dia, kerjasama tersebut dimaksudkan supaya tercipta sinerji yang harmonis dalam rangka mengembangkan pelabuhan yang memiliki daya saing tinggi. “BUP yang mau masuk ke wilayah Pelindo, agar bekerjasama dengan Pelindo.”
Sementara itu, pelaksanaan asas cabotage yang mewajibkan angkutan laut di dalam negeri menggunakan kapal nasional secara penuh mulai 7 Mei 2011 sudah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah, katanya memberikan kelonggaran kepada operator kapal yang tidak mengangkut penumpang dan barang antarpelabuhan untuk menerapkan asas cabotage secara penuh paling lambat pada 2015.
Dia mengharapkan agar semua stakeholders agar mematuhi dan menghormati waktu yang diberikan pemerintah untuk menggunakan kapal nasional paling lambat 2015. “Kami harapkan agar aturan itu dipatuhi,” ujarnya. (sut)
Sumber : Bisnis Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar