Bisnis.com, JAKARTA—Mulai malam nanti (maksudnya pas tgl 31/12/14 - editor), pukul 00.00 WIB
tepat pergantian tahun 2014 ke 2015 harga bahan bakar minyak bersubsidi akan
kembali turun.
Harga bbm jenis premium yang beberapa bulan ini dijual
dengan harga Rp8.500 per liter akan turun menjadi Rp7.600 per liter.
PT Pertamina (Persero) menyatakan harga bahan bakar
minyak bersubsidi (BBM) jenis Premium sebesar Rp7.600 per liter dihitung
berdasarkan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dan nilai
tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan
penghitungan harga Premium dihitung dengan rata-rata ICP dan nilai tukar rupiah
sepanjang 25 November sampai 24 Desember 2014 sebesar masing-masing US$79 per
liter dan Rp12.300.
“Kami akan buka struktur harga,” ungkapnya.
Namun, Ahmad tidak mau merinci perubahan harga yang
terjadi jika terjadi kenaikan harga ICP atau pelemahan rupiah terhadap dolar
Amerika Serikat.
Dia hanya menjelaskan setiap perubahan harga bahan bakar
minyak di Singapura (mean of Platts Singapore/MoPS) sebesar US$1 maka akan
berdampak harga Premium sebesar Rp25.
Seperti diketahui, pemerintah telah mencabut subsidi BBM
jenis Premium untuk wilayah Jawa Madura dan Bali (Jamali) mulai 1 Januari 2015
dengan harga yang berubah-ubah setiap bulan berdasarkan ICP dan nilai tukar
rupiah terhadap dolar pada tanggal 24 dua bulan sebelumnya hingga tanggal 25
satu bulan sebelum harga diberlakukan.
Selain itu, ditambah PPN, Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan Pemerintah Daerah, dan marjin badan usaha
kisaran 5% hingga 10%.
Sementara untuk wilayah luar Jamali, pemerintah mencabut
subsidi namun ketetapan harga diatur dengan komponen harga jual meliputi harga
dasar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
(PBBKB) sebesar 5%, dan tambahan biaya distribusi dan penyimpanan sebesar 2%
dari harga dasar.
Sedangkan untuk BBM jenis solar pemerintah menerapkan
subsidi tetap Rp1.000 per liter.
Khusus minyak tanah, pemerintah tetap menyubsidi sebesar
Rp2.500 per liter sesuai dengan ketetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) 2015.
Sumber : Bisnis Indonesia, 31.12.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar