REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sebanyak 61 penerbangan dari
lima maskapai terbukti tidak memiliki izin terbang atau melanggar izin Kementerian
Perhubungan berdasarkan hasil audit atau investigasi beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan audit tersebut, 61 penerbangan dari
lima maskapai melanggar perizinan yang telah ditetapkan," kata Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Jumat.
Jonan merinci 61 penerbangan tersebut, di antaranya empat
dari Garuda Indonesia, 35 Lion Air, 18 Transnusa dan tiga Susi Air. Dengan
demikian, lanjut Jonan penerbangan tersebut dibekukan dan diwajibkan mengajukan
izin untuk kembali terbang.
"Sanksi pelanggaran tidak boleh terb ang, dan kami
meminta maskapai tersebut untuk mengajukan izin secepatnya," ucapnya,
menegaskan.
Investigasi dilakukan oleh Kemenhub dengan menggandeng
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mengungkap dugaan maskapai
yang melakukan pelanggaran. Investigasi tersebut melibatkan lima otoritas
bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Kualanamu-Medan,
Juanda-Surabaya, Ngurah Rai-Denpasar dan Sultan Hasanuddin-Makassar.
Investigasi tersebut juga bertujuan untuk mengungkap
pejabat-pejabat otoritas bandara yang diduga terlibat dalam izin penerbangan.
Sebelumnya, sudah ada tujuh pejabat baik kementerian maupun otoritas bandara
yang sudah dimutasi untuk kepentingan audit dan investigasi.
Di antaranya dari pejabat internal kementerian terdapat
dua orang yang dimutasi, yakni Kepala bidang keamanan dan kelayakan angkutan
udara merangkap Unit Kerja Pelaksana "slot-time" di otoritas bandara
wilayah III Surabaya dan Principal Operational Inspector (POI) Kemenhub di Air
Asia.
Dari Airnav Indonesia, terdapat tiga orang, yakni General
Manager Perum Airnav Surabaya, Manager "Air Traffic Service" (ATS)
Operation Surabaya, Senior Manager ATS Kantor Pusat Perum Airnav. Sementara
itu, dari Angkasa Pura I, yakni Departement Head Operation PT AP I cabang
Bandara Juanda dan Section Head (Apron Movement Control) AP I Bandara Juanda.
Investigasi tersebut merupakan upaya lanjutan untuk
menyelidiki penerbangan tak berizin Pesawat Air Asia QZ8051 yang pada akhirnya
tidak pernah tiba di Bandara tujuan Changi Singapura, karena jatuh di Selat
Karimata sekitar Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah 28 Desember 2014 lalu.
Sumber : Republika.Online, 09.01.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar