Bisnis.com, JAKARTA-- Jumlah badan usaha milik negara (BUMN)
berkurang 20 perusahaan menjadi hanya 119 BUMN dari sebelumnya 139
BUMN pada akhir 2013. Bagaimana ceritanya?
Menteri
BUMN Rini Mariani Soemarno memaparkan dalam rapat
kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (19/1/2015) alasan penyusutan jumlah BUMN
hingga akhir 2014.
Menurutnya, jumlah perusahaan BUMN per 31 Desember 2014
mencapai 119 BUMN atau berkurang 20 BUMN dibandingkan akhir tahun sebelumnya.
Tercatat, dua BUMN berubah status badan hukum menjadi BPJS
yakni PT Askes dan PT Jamsostek.
Kemudian, sebanyak 14 BUMN perkebunan bergabung menajadi satu
holding perkebunan di bawah PT Perkebunan Nusantara III (Persero), sehingga
jumlah BUMN perkebunan berkurang 13 BUMN.
Terakhir, sebanyak enam BUMN kehutanan juga bergabung
menjadi satu holding BUMN kehutanan. Sehingga, jumlah BUMN kehutanan berkurang
5 BUMN.
Dari total 119 BUMN, sebanyak 20 BUMN merupakan emiten
yang telah tercatat di pasar modal. Sedangkan 85 BUMN tidak tercatat sebagai
emiten di PT Bursa Efek Indonesia.
Adapun sebanyak 14 BUMN tergolong ke dalam perusahaan
umum (Perum). Sedangkan kepemilikan saham minoritas oleh pemerintah terdapat
pada 25 perusahaan hingga akhir Desember 2014.
Sumber : Bisnis Indonesia, 19.01.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar