Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Logistik Indonesia
mendukung pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang akan diterapkan oleh
Kemenko Maritim guna menekan dwelling time akibat lamanya proses pre-clearance
di Tanjung Priok.
Zaldy
Ilham Masita, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI),
menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) di lingkup Pelabuhan karena selama ini perizinannya banyak yang
simpang siur.
“Kita dukung adanya layanan satu pintu. Bagus kalau ada
seperti itu,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (3/3/2015).
Zaldy mencontohkan sistem pre-clearance yang baik telah
diterapkan oleh Cikarang Dry Port. Operator pelabuhan kering ini mampu mengurus
pre-clearance dalam tiga hari saja, lebih cepat dibandingkan Pelabuhan Tanjung
Priok yang mencapai 5,2 hari hingga seminggu.
Di sisi lain, ALI berharap pemerintah dapat menunjuk satu
otoritas pelabuhan guna menangani masalah tersebut sesuai dengan UU Pelayaran
No.17 Tahun 2008.
ALI, menurut Zaldy, juga mendukung satu sistem online
terintegrasi karena selama ini ada beberapa sistem sehingga menyulitkan
pengguna jasa kepelabuhanan.
Yang terpenting, ALI meminta pemerintah memberlakukan
sistem penalti kepada pengelola pelabuhan dalam hal ini Pelindo atau pelaku
jasa di dalamnya jika melanggar ketentuan batas dwelling time yang telah
ditetapkan.
“Jika kesalahan tidak dari pemilik barang karena
keterlambatan dokumen, kita minta sistem penalti diberlakukan,” ujarnya.
Hal ini, tegasnya, supaya pemilik barang tidak dirugikan
karena jika terjadi penumpukan dalam waktu lama pemilik dikenakan biaya batas
waktu pemakaian kontainer (demurrage), sekalipun ini di luar kesalahan pemilik
barang atau pengguna jasa pelabuhan.
Sementara itu, Ketua Harian Indonesia National Single
Window dan Ketua Tim Kerja Sislognas Edi Putra Irawady menyambut baik
pembentukan pelayanan terpadu satu pintu untuk menyelesaikan masalah
kepelabuhan.
“Jadi semacam damage control unit baik masalah perizinan
maupun non-perizinan, seperti tarif pelabuhan, kemacetan, pungutan liar, lama
pemeriksaan fisik barang dan sebagainya,” kata Edi, Selasa (3/3/2015).
Menurutnya, pelaku usaha selalu melayangkan komplain
kepada Kemenko Perekonomian terkait masalah pelabuhan, jadi jika ada PTSP maka
ini akan memberikan kenyamanan bagi pengusaha dan memberikan kepastian bagi
investasi serta industri.
Edi berharap PTSP ini sifatnya hanya untuk penyelesaian
permasalahan di pelabuhan agar lalu lintas barang lancar dan dwelling time
turun, yard occupancy ratio (YOR) terjaga 65% dan biaya logistik turun.
"Kalau pelayanan perizinan ekspor di 15 kementerian
sudah terpadu lewat INSW, pelayanan realtime untuk penyelesaian dokumen
kepabeanan dan kepelabuhan,” tegasnya.
Sumber : Bisnis Indonesia, 03.03.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar