Bisnis.com,
JAKARTA - Tujuh asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Priok yang
tergabung dalam Forum Asosiasi Pelabuhan Tanjung Priok memprotes pelaksanaan musyawarah
kota (mukota) lanjutan Kadin
Kota Jakarta Utara yang di gelar pada 11 Maret 2015, karena
dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan semua unsur keanggotaan Kadin
Jakut.
Sekretaris
Forum Asosiasi Pelabuhan Tanjung Priok Budi Wiyono
mengatakan pelaksanaan Mukota Lanjutan Kadin Kota Jakut pada 11 Maret 2015 hanya
ditetapkan 51 peserta, padahal peserta yang memenuhi syarat dalam musyawarah
sebelumnya pada 17 Februari 2015 mencapai 70 perusahaan.
“Mukota
Kadin Jakut pada Februari lalu itu ditunda karena deadlock hingga 11 Maret 2015
karena banyak peserta yang protes,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu
(15/3/2015).
Dalam
Mukota Lanjutan Kadin Jakarta Utara 11 Maret 2015 tersebut, Sungkono Ali (Ketua
sebelumnya) terpilih kembali menjadi Ketua Kadin Kota Jakut periode 2015-2020.
Namun,
kata Budi, tidak ada satu pun perusahaan yang tergabung dalam asosiasi
pelabuhan Tanjung Priok diundang untuk menjadi peserta dalam Mukota Lanjutan
Kadin Jakut tersebut oleh panitia, sehingga kehilangan hak suara dalam forum
tertinggi organisasi itu.
Ketujuh
asosiasi yang tergabung dalam forum asosiasi pelabuhan Priok itu, katanya,
adalah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta,
Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya, Asosiasi Logistik dan
Forwarder Indonesia (ALFI) DKI.
Ada
pula Asosiasi
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), Asosiasi
Perusahaan Tally Mandiri Indonesia (APTMI), Asosiasi Pergudangan dan Depo Peti
Kemas Indonesia (Apdepi), serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo)
DKI Jakarta.
“Kami
memprotes sebab Mukota tersebut tidak sesuai peraturan organisasi Kadin DKI
Jakarta No. 13 2013 Pasal 13 bahwa jumlah peserta musyawarh minimal 60 peserta
dan maksimal 120 peserta,” tuturnya.
Sumber
: Bisnis Indonesia, 15.03.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar