Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencanangkan
zona integritas yang merupakan tindak lanjut dari proses reformasi birokrasi
yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014 tentang
pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan
wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Menteri BUMN Rini M Soemarno mengatakan Kementerian
bertanggung jawab untuk mempertahankan aset negara sebesar Rp4.500 triliun.
Dana itu merupakan milik rakyat Indonesia yang harus dimanfaatkan.
''Presiden (Joko Widodo) menekankan betul melakukan
langkah untuk melakukan revolusi mental, tujuannya meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat luas dan dengan sepenuh hati,'' katanya dalam sambutan pada
acara pencanangan zona integritas di Kementerian BUMN, Jumat (6/3).
Acara itu juga dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Ketua Ombudsman Danang
Girindrawardana, dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
Zona integritas, kata Rini, harus dilaksanakan 141 BUMN
maupun anak perusahaan yang tercatat sebanyak 700. Apalagi sejumlah perusahaan
pelat merah menerima penyertaan modal negara (PMN) Rp37,27 triliun yang
tertuang dalam APBNP 2015.
Sementara itu, Yuddy menyambut baik Kementerian BUMN yang
mencanangkan zona integritas sebagai semangat menuju era bersih dan bebas
korupsi.
Program revolusi mental, menurutnya, mengharapkan seluruh
aparatur negaranya menyadari sumber kewenangan yang dimliki, fasilitas
kedaulatan yang dmliki dan tugas brasal dari rakyat. (Bow/E-2)
Sumber : Media Indonesia, 06.03.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar