Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 12 perusahaan asuransi
membentuk konsorsium perlindungan dan ganti rugi perkapalan. Untuk sementara
waktu, klaim ganti rugi diterapkan pada penarikan bangkai kapal di jalur
pelayaran.
Yasril
Y. Rasyid, Direktur Utama PT Tugu Pratama Indonesia (TPI),
menyatakan pada tahap awal dari jenis asuransi perlindungan dan ganti rugi
(protection and indemnity/P&I), konsorsium baru menerapkan penarikan
bangkai kapal. Drut TPI sendiri bertindak sebagai ketua konsorsium.
"Tahap awal sesuai dengan kewajiban hukum dahulu, ke
depan baru kita berkembang full P&I," jelasnya, Jumat (13/3/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya Kementerian Perhubungan
telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan bernomor AL.801/1/2 Phb 2014 tetanggal
8 Desember 2014 tentang kewajiban mengasuransikan kapal dengan Asuransi
Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi.
Pasalnya banyak kapal yang tenggelam dibiarkan oleh
pemilik sehingga menimbulkan pendangkalan dan mengganggu pelayaran.
Surat edaran merupakan tindak lanjut dari UU
No. 17/2008 tentang Pelayaran, Pasal 203. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
71 tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.
Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan ini, Direktur
Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan peraturan dengan Nomor
HK.103/2/20/DJPL-14 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Diberikan
Pelayanan Operasional Kapal.
Menurut Yasril, konsorsium memiliki kapasitas menanggung
risiko hingga US$10 juta. Kapasitas ini juga bertambah dengan dukungan dari
reasuransi dalam dan luar negeri.
Dumasi
Marisina Magdalena Samosir, Direktur PT Asuransi Sinar Mas
menyatakan pihaknya akan ambil bagian sebesar 10% dari konsorsium. Sebelumnya,
dia menargetkan dapat meraup premi hingga dua kali lipat dari perolehan
perusahaan tahun 2014 di bidang asuransi marine.
"Konsorsium resmi terbentuk semenjak 1 Maret,"
imbuh Dumasi.
Keseriusan Asuransi Sinar Mas, jelas Dumasi, pihaknya
tengah melakukan pelatihan kepada semua jenjang manajemen untuk memahami jenis
asuransi ini karena tergolong kompleks.
Walau menaruh ekspektasi tinggi, pihaknya mengedepankan
asas kehati-hatian yang tinggi. Pasalnya sebagai bidang yang cukup kompleks
maka pengalihan risiko yang ditanggung asuransi juga perlu standar yang lebih
tinggi.
Sumber : Bisnis Indonesia, 13.03.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar