Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia
memberikan empat rekomendasi terhadap Pelindo I, II, II dan IV sehubungan
dengan masalah waktu tunggu kontainer di pelabuhan (dwelling time).
Keempat rekomendasi itu yakni pertama, Pelindo harus menyusun
standar pelayanan publik berdasarkan UU 25 Tahun 2009.
Kedua,
Pelindo harus memberlakukan sistem single billing dalam biaya kontainer yang
dipindahlokasikan (PLP) dan biaya bongkar muat kargo curah dan cair.
Ketiga,
Pelindo disarankan menambah fasilitas dan peralatan penarikan kontainer ke
lokasi (behandle) agar bisa diselesaikan dalam waktu satu hari.
Keempat,
membangun Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) di setiap terminal kontainer.
Sumber : Bisnis Indonesia, 03.03.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar