Jakarta,
JMOL – Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menilai Bank
Indonesia (BI) harus menindak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo),
jika terbukti masih melakukan transaksi menggunakan mata uang asing. Dikatakan
Jonan, BI bisa bekerja sama dengan pihak penegak hukum.
“Itu
seharusnya ‘enforcement’ datang dari BI, kalau tidak mematuhi UU apakah ada
sanksi atau tidak,” ujarnya kepada juruwarta, usai peluncuran buku ‘KAI
Recipe-Perjalanan Transformasi Kereta Api Indonesia,’ di Jakarta, Selasa
(17/3).
Jonan
menegaskan, sebelumnya ia telah memerintahkan agar seluruh pelabuhan di bawah
pengelolaan PT Pelindo I-IV menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi
kepelabuhanan. “Saya sudah keluarkan surat edaran supaya
(aturan, red) ini bisa jalan.”
Jika
UU
Nomor 7 tahun 2011 itu dirasa tidak sesuai dengan kebijakan Pelindo,
maka perusahaan BUMN tersebut dapat mengusulkan perubahan UU. Namun bila
ternyata tidak ada usulan pengubahan dan Pelindo malah melanggar aturan,
seharusnya ada sanksi tegas. “Kalau saya jadi penegak hukum, akan saya tindak.”
Sebelumnya,
instruksi menteri tersebut dinyatakan wajib dilaksanakan oleh Pelindo tanpa
kecuali. “Semua diminta agar wajib menggunakan rupiah, agar transaksi dengan
dolar AS berkurang, sehingga penyimpanan dolar AS ini berkurang,” kata Direktur
Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby R Mamahit.[AN]
Sumber:
JMOL, 19.03.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar