KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan
Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mulai menyusun rancangan
aturan penggunaan transportasi drone. Hal tersebut lantaran Jabodetabek mulai
menjadi daerah incaran produsen kendaraan jenis baru ini.
Kepala BPTJ, Bambang Prihartono mengakui pihaknya telah didatangi perusahaan asing yang
berminat mengembangkan bisnis transportasi drone di
Jabodetabek. Ia menyebut, salah satunya perusahaan itu adalah Uber.
Untuk itu Bambang bilang, BPTJ
tengah mengkaji regulasi penggunaan drone sebagai alat transportasi. Kajian
aturan ini, menurutnya, telah dikomunikasikan dengan Kementerian Perhubungan
untuk bisa ditindaklanjuti.
"Ke depan drone sudah bisa
angkut orang seperti taksi, kalau itu sampai beroperasi, regulasinya apa? Kami
sudah mulai memikirkan itu,"ujar Bambang di Kompleks DPR RI, Kamis (8/3).
Bambang menjelaskan aturan yang
tengah dikaji ini akan mengatur beberapa hal. Di antaranya, jenis spesifikasi
produk, pengelolaan opsi korporasi atawa perorangan, asuransi kecelakaan, tarif
dan kuota kendaraan. Tapi dia belum bisa memastikan jenis aturan hukum yang
akan diberikan untuk mengatur industri baru ini.
"Regulasinya kita lihat dulu,
apakah undang-undang yang ada sudah cukup. Atau kalau memang belum, mungkin
perlu direvisi undang-undangnya dulu, sebagai cantolan
Permenhub-nya,"jelas dia.
Sumber : Kontan, 08.03.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar