21 Maret 2018

[210318.ID.BIZ] ALFI Kebanjiran Keluhan Soal Penerapan Permekeu 229/2017


Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah perusahaan pengurusan jasa transportasi dan kepabeanan (PPJK), hingga hari ini, Rabu (21/3/2018) masih terus mendatangi kantor DPW ALFI DKI Jakarta untuk menyampaikan keluhan terkait penerapan Permenkeu No:229/PMK.04/2017.

Para PPJK menyampaikan keluhan tersebut lantaran beleid itu merugikan pelaku bisnis bahkan cenderung berpotensi membunuh PPJK yang pada umumnya tergolong usaha kecil dan menengah atau UKM.

"Saya kena Notul (nota pembetulan) dan harus tambah bayar bea masuk hingga ratusan juta rupiah karena alasan terlambat menyerahkan surat keterangan asal (SKA) barang impor sehingga SKA dianggap tak berlaku.Padahal sesuai aturan seharusnya tidak ada tambah bayar atau notul itu.Ini baru hari ini kejadiaanya," ujar salah satu diantara PPJK yang melaporkan keluhan itu di kantor ALFI hari ini Rabu (21/3/2018).

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, akibat pemberlakuan beleid itu saat ini banyak PPJK anggota ALFI DKI Jakarta harus menanggung bea masuk barang, padahal semestinya sesuai aturan tidak dikenakan bea masuk sebagaimana kesepakatan perdagangan bebas Asean.

"Sudah ada ratusan PPJK yang lapor ke ALFI masalah ini, baik langsung maupun melalui email. Saya juga sudah komunikasi dengan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi kemarin malam dan meminta supaya ada solusi masalah ini segera," tuturnya.

Widijanto menegaskan, sesuai beleid itu, batas waktu penyerahan surat keterangan asal (SKA) untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan satu hari atau sampai pukul 12.00 hari berikutnya. Terhitung  sejak pemberirahuan impor barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur kuning (PJK) atau penetapan jalur merah (PJM) dikantor pelayanan pabean yang sudah menerapkan jam kerja 24/7. Sedangkan yang belum menerapkan pola 24/7 paling lambat dua hari terhitung hingga pukul 12.00 pada hari berikutnya.

Dia mengatakan, batas waktu tersebut terlalu singkat bagi barang yang melalui jalur merah dan harus diperiksa fisik oleh petugas pabean serta apabila melewati batas waktu tersebut maka SKA dianggap tidak berlaku lagi.

Padahal, kata Widijanto, dalam kesepakatan perdagangan internasional SKA berlaku satu tahun. Akibat penerapan SKA yang terlalu singkat dalam beleid itu, importir dikenakan nota pembetulan (notul) dan membayar bea masuk yang sangat tinggi hingga ratusan juta rupiah.

"Padahal tarif preferensi adalah kesepakatan internasional untuk memperlancar proses perdagangan di dunia, bukan justru menghambat dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi dalam proses importasi," tuturnya.

Anehnya, ungkap Widijanto, dalam beleid itu disebutkan justru terhadap barang yang notabene tidak perlu pemeriksaan atau melalui jalur hijau penyerahan SKA paling lambat tiga hari bagi kantor pelayanan pabean yang menerapkan pola 24/7 dan tiga hari kerja bagi kantor pabean yang belum menerapkan 24/7.

Bahkan,kata dia, bagi importir yang menjadi mitra utama atau prioritas, batas waktu penyerahan SKA lebih longgar hingga lima hari kerja sejak PIB mendapatkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).  Sementara itu untuk penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB) paling lama tiga hari kerja sejak PIB mendapatkan SPPB.

Widijanto menjelaskan, ALFI DKI memahami beleid itu berdasarkan manajemen risiko yang diterapkan Ditjen Bea dan Cukai.

Akan tetapi, kebijakan ini justru menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pelaku usaha dan dapat membunuh anggota ALFI yang notabebe UKM lantaran PPJK harus menanggung semua beban biaya bea masuk akibat keterlambatan penyerahan SKA karena importir menolak untuk membayar bea masuk yang disebabkan keterlambatan tersebut.

"Kami menilai kebijakan ini adalah yang berkasta memuliakan pelaku usaha global/asing  dan meminggirkan usaha nasional," tuturnya.

Sumber : Bisnis Indonesia, 21.03.18.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar