KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi
Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menegaskan izin Badan Usaha
Pelabuhan (BUP) tak lantas gugur jika belum memiliki konsesi pengusahaan
pelabuhan setelah tiga tahun Peraturan Menteri nomor 51 tahun 2015
diterbitkan. Pasalnya, izin BUP diberikan bukan hanya karena memiliki
konsensi saja tetapi juga melakukan kegiatan jasa kepelabuhan.
Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwa mengatakan syarat menjadi BUP adalah memiliki konsesi
penguasahaan pelabuhan atau mengelola jasa pelabuhan. Jadi meskipun BUP
tidak memiliki konsesi tetapi melakukan salah satu atau seluruh kegiatan jasa
kepelabuhan umum maka izinnya tidak bisa dicabut.
"Agar izinnya tidak dicabut
maka BUP harus memberikan laporan kepada Kementerian Perhubungan terkait
kegiatan yang mereka lakukan. Sebab jika tidak ada laporan kegiatan apa yang
sudah mereka kerjakan dalam tiga tahun ini bagaimana Kementerian Perhubungan
tahu," jelas Aulia di Jakarta, Minggu (18/3).
Seperti diketahui, Kementerian
Perhubungan tengah mengevaluasi izin BUP. Badan Usaha Pelabuhan yang belum
memperoleh konsesi atau tidak memiliki kegiatan pengelolaan jasa kepelabuhan
hingga 31 Maret 2018 maka izinnya otomatis akan gugur.
Sementara dari 223 anggota ABUPI saat ini baru
10 yang sudah memiliki konsensi pelabuhan dan 14 BUP sedang dalam proses
mendapatkan konsesi.
Oleh karena itu terdapat 199 BUP
yang tidak memiliki dan tidak dalam proses mendapatkan konsesi. "Tetapi
bukan berarti izin BUP mereka ini akan gugur karena mereka bisa saja melakukan
kegiatan jasa kepelabuhan," kata Aulia.
Aulia menjelaskan, Badan
Usaha Pelabuhan baru diatur pada 2015 lewat Peraturan Menteri Nomo 51 tahun
2015. Berdasarkan aturan itu, masa berlaku izin BUP hanya lima tahun.
Sementara izin BUP yang sudah ada
sebelumnya aturan itu keluar memiliki masa berlaku seumur hidup. Oleh karena
itu, Kementerian Perhubungan memberikan waktu selama tiga tahun
bagi BUP yang sudah dapat izin sebelumnya menyesuaikan diri dengan aturan yang
baru.
Anggota ABUPI yang sudah memiliki konsensi
diantaranya empat perusahaan pelat merah yaitu PT Pelabuhan Indonesia I, PT
Pelabuhan Indonesia II, PT Pelabuhan Indonesia III, dan PT
Pelabuhan Indonesia IV. Sementara enam lagi merupakan perusahaan swasta
yaitu PT Krakatau Bandar Samudra, PT Wahyu Samudera Indah, PT Karya Citra
Nusantara, PT Pelabuhan Tegar Indonesia, PT Berlian Manyar Sejahtera, dan
PT
Delta Artha Bahari Nusantara.
Adapun BUP yang Sedang dalam proses
mendapatkan konsesi penguasahaan pelabuhan antara lain Pelabuhan
Indonesia IV untuk pengusahaan Terminal Kendari New Port, Pelabuhan
Indonesia III untuk pengusahaan Terminal Gilimas Lembar, PT
Indo Kontainer Sarana untuk pengusahaan Terminal Kontainer Pontianak, PT
Indonesia Multi Purpose Terminal untuk pengusahaan Faspel PT IMPT
Banjarmasin, PT Pelabuhan Penajam Banua Taka untuk Pengusahaan Terminal
Penajam Balikpapan.
Selanjutnya, PT Lamongan Integrated Shorebase
mengajukan konsesi untuk pengusahaan Terminal PT LIS Lamongan, PT
Sarana Abadi Lestari untuk pengusahaan Terminal Sarana Abadi Samarinda,
PT
Pelabuhan Swangi Indah untuk pengusahaan Terminal Satui Bara Tama
Kotabaru, PT Bandat Teguh Abadi untuk pengusahaan Terminal Bandar Teguh
Abadi Pekanbaru, PT Bandar Bakau Jaya untuk pengusahaan Terminal BBJ Bakauheni, PT
Bandar Bakau Jaya untuk pengusahaan Terminal BBJ Banten, PT
Lestari Samudera Sakti untuk pengusahaan Terminal Lestari Samudera
Balikpapan, PT Inti Prtama Bandar Kariangau untuk engusahaan Terminal Inti
Pratama Balikapapan, dan PT Batu Alam Makmur untuk
pengusahaan Terminal Batu Alam Makmur.
Sumber : Kontan, 18.03.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar