KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR menyepakati pengurangan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui klaster ketenagakerjaan di omnibus law RUU Cipta Kerja.
Pemerintah
yang diwakili Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengusulkan,
penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah
ditambah 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), sehingga totalnya menjadi 25 kali upah. Sementara di UU Ketenagakerjaan No 13/2003, pesangon PHK
diatur maksimal hingga 32 kali upah.
"Dalam
perkembangan dan memperhatikan kondisi saat ini, terutama dampak pandemi
Covid-19, maka beban tersebut diperhitungkan ulang. Penghitungannya adalah
sebagai berikut, yang menjadi beban pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19
kali gaji ditambah dengan JKP sebanyak 6 kali," kata Elen dalam rapat
kerja bersama Badan Legislasi DPR, Sabtu (3/10).
JKP
sepenuhnya dikelola oleh pemerintah. Elen menjelaskan, melalui JKP, pemerintah
sekaligus memberikan manfaat berupa upscalling dan upgrading bagi pekerja yang
di-PHK.
"Kalau
di Undang-Undang existing (UU Ketenagakerjaan No 13/2003) hanya mendapatkan
semacam uang saja. Nah, di JKP programnya tiga, yakni cash benefit, upscaling,
upgrading," papar Elen.
Menurut
dia, saat ini besaran pesangon PHK pekerja di Indonesia terbilang besar jika
dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Ia membandingkan dengan Vietnam dan
Malaysia. Menurut Elen, hal ini menyebabkan investor berpikir ulang untuk
berinvestasi di Indonesia.
"Kita
adalah yang paling tinggi memberikan jaminan pesangon, 32
kali.
Vietnam mungkin hanya berapa, Malaysia berapa. Karena itu, ini jadi
pertimbangan orang masuk. Ketika saya (misalnya) investasi, karena ada satu dua
hal saya nanti lakukan PHK pesangon, tidak cukup modal saya. Ini jadi
pertimbangan," ujarnya.
Kendati
demikian, Elen mengatakan bahwa ketentuan mengenai syarat PHK tetap merujuk
pada UU Ketenagakerjaan. Dia mengatakan tidak akan terjadi PHK massal tanpa
alasan jelas.
Terhadap
usul pemerintah tersebut, mayoritas fraksi di DPR akhirnya setuju. Hanya Fraksi
PKS dan Fraksi Partai Demokrat yang menolak.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, sempat menanyakan
kembali sikap pemerintah soal usulan tersebut. "Pemerintah saya ingin
tanya sekali lagi, apakah komposisi 19 kali plus 6 kali pemerintah tetap
bertahan atau ingin mengubahnya?" kata Supratman.
"Pandangan
pemerintah tetap 19 plus 6 JKP," ujar Elen. Supratman kemudian mengetuk
palu tanda persetujuan. (Tsarina Maharani)
Sumber : Kontan, 03.10.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar