Bisnis.com,
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi
operasional angkutan barang guna mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas pada
libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H. Adapun, pembatasan operasional ini akan
berlaku untuk arus mudik pada 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31
Oktober- 2 November 2020.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi
Setiyadi akan mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang pembatasan
operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik libur nasional dan
cuti bersama saat akhir Oktober 2020.
“Angkutan
barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu
tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan
mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah,
pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” jelasnya dalam siaran
pers, Kamis (22/10/2020).
Dia
melanjutkan pembatasan operasional angkutan barang ini demi mengutamakan
kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan
pergerakan lalu lintas yang diperkirakan terjadi pada pekan depan.
Adapun,
lanjutnya, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan pada Tol
Jakarta-Cikampek. Artinya, angkutan barang bersumbu tiga ke atas dilarang
melalui tol tersebut selama masa pembatasan.
Dia
menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu
lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan untuk arus
mudik pada 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Oktober
2020 pukul 14.00 WIB.
Mobil
barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang
untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang
Tol Palimanan.
Sementara
untuk arus balik pada 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 2
November 2020 pukul 08.00 WIB. Mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai
dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Palimanan
IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.
Kendati
demikian, pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi
beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu, seperti
pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor
dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak,
pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok.
Sumber : Bisnis, 22.10.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar