KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kawasan Industri Jababeka
Tbk (KIJA) belum memiliki rencana ekspansi pasca kalah dalam lelang
operator Pelabuhan Patimban bersama konsorsium PT Samudera
Indonesia Tbk (SMDR).
Sekretaris Perusahaan KIJA Muljadi Suganda
mengatakan, perusahaan sudah mengantongi marketing sales sebesar Rp 558
miliar pada kuartal ketiga lalu.
"Saat ini belum ada rencana ekspansi yang akan
dilakukan setelah tender Patimban. Tetapi pada kuartal III-2020, total
marketing sales mencapai sekitar Rp 558 miliar," jelas Muljadi kepada
Kontan.co.id, Senin (9/11).
Marketing sales KIJA banyak disumbang oleh segmen
residen-komersial mencapai 47% dan sisanya disumbang oleh segmen industri dan
lain-lain. Tak hanya itu, segmen residen-komersial dan industri menunjukkan
adanya kenaikan permintaan di kuartal III 2020.
Saat ini, luas landbank yang dimiliki KIJA mencapai 5.000
hektare (ha). Jumlah tersebut dikembangkan perusahaan secara bertahap.
"Tidak mungkin kami akan mengembangkan sekaligus lahan
yang dimiliki karena akan menjadi high investment. Namun tentunya, kami tetap
memelihara lahan yang ada, salah satunya sebagai kawasan hijau atau botanical
garden sebagaimana yang kami miliki di Kota Jababeka Cikarang," jelas Muljadi.
Perusahaan pun enggan mengomentari isi draf RPP Penertiban
Kawasan dan Tanah Terlantar yang merupakan turun dari Undang-Undang Cipta
Kerja.
Sebagai informasi, dalam RPP tersebut di pasal 4
disebutkan, jika area non-kawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang
Izin, Konsesi, atau Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan atau tidak
dilaksanakan, maka menjadi Kawasan Telantar.
Adapun dalam Pasal 6 tentang Objek Kawasan Telantar dapat
berupa: a. kawasan pertambangan; b. kawasan perkebunan; c. kawasan industri; d.
kawasan pariwisata; atau e. kawasan lain yang pengusahaannya didasarkan pada
Izin, Konsesi, atau Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah
dan ruang.
Sumber : Kontan, 09.11.2020 / Foto : Nusantara Maritime News.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar