KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyebut ada rencana penghapusan
BBM jenis Premium. Rencana tersebut disebut sejalan dengan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan
Research Octane Number (RON).
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah
mengatakan, PT Pertamina (Persero) akan menghapus bensin jenis Premium pada 1
Januari 2021.
Rencananya, kebijakan tersebut mulai dilakukan di wilayah
Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). "Syukur alhamdulillah pada Senin
lalu saya bertemu dengan Direktur Operasional Pertamina, beliau menyampaikan
per 1 Januari 2021 Premium di Jamali khususnya akan dihilangkan," katanya
dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (13/11/2020).
Lebih lanjut, Karliansyah menyebutkan, rencana tersebut
akan dilanjutkan ke berbagai wilayah lainnya. Penghapusan Premium merupakan
langkah pemerintah untuk menekan angka konsumsi BBM dengan nomor oktan 88 itu.
Pasalnya, berdasarkan data KLHK, Premium masih mendominasi konsumsi bensin di masyarakat. "Premium masih mendominasi 55 persen penjualan bensin," kata Karliansyah.
Untuk mendukung rencana tersebut, Karliansyah mendorong
produsen BBM untuk menyiapkan kilang produksi bensin dengan nomor oktan di atas
91.
"Sebaliknya, konsumen juga didorong untuk memilih
bahan bakar yang lebih ramah lingkungan meskipun dengan harga yang lebih mahal
dibandingkan bahan bakar yang lebih kotor," ucapnya.
Sumber : Kontan, 14.11.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar