Bisnis.com,
JAKARTA – Lion Air Group menyatakan telah
menerima informasi mengenai putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) bahwa Majelis Hakim telah memutus dengan amar putusan
“menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya”.
Sebelumnya,
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan
oleh Pemohon Budi Satoso dalam perkara
Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan
keterangan resminya, Jumat (20/11/2020), Lion Air menyambut baik atas putusan
pengadilan tersebut.
Terkait
dengan persoalan tersebut, Lion Air mengklaim telah menyelesaikan kewajiban
kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Secara
resmi, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas
konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lion
Air menegaskan bahwa perusahaan patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang
berlaku.
Sumber : Bisnis, 20.11.2020.
IONQQ menyediakan permainan poker, domino99, bandarq, bandarpoker,aduq,sakong,perang bacarat dan capsa :D
BalasHapusayo ditunggu apa lagi
WA : +855 1537 3217