KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan single submission dan
joint inspection sudah mulai berjalan pada bulan November 2020. Pemerintah
mulai menerapkan SSm dan joint inspection di Pelabuhan Tanjung Priok.
Penerapan SSm dan Joint Inspection dilakukan Bea Cukai,
Badan Karantina Pertanian bersama Balai Besar Karantina Ikan serta Pengendalian
Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Pemerintah menyatakan program ini
menjadi bentuk insentif non-fiskal sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN).
Secara sederhana single submission (SSm) dan joint inspection merupakan proses pemeriksaan dokumen impor sejumlah barang dalam satu atap. Kebijakan ini adalah amanat Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Sebelum SSm dan joint inspection diimplementasikan, barang
impor yang memiliki karakteristik tertentu diperiksa oleh karantina terlebih
dahulu. Misalnya, tumbuhan, hewan, dan ikan. Setelah itu, barang impor ini juga
berpotensi diperiksa oleh Bea Cukai.
Setelah single submission dan joint inspection
diimplementasikan, pemerintah mengklaim pemilik kargo hanya perlu melakukan
satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui sistem Indonesia
National Single Window (INSW). Selanjutnya, petugas Bea Cukai dan Karantina
akan memeriksa barang secara bersama-sama.
Namun kabarnya, pengusaha mengeluhkan lambannya pelayanan
di pelabuhan setelah kebijakan SSm dan joint inspection diimplementasikan.
Bahkan, terlihat banyak kapal berkumpul di area teluk Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Samudera
Indonesia, Emiten yang bergerak di bidang pelayaran, logistik, dan
kepelabuhanan Bani M. Mulia mengungkapkan, dalam tahap percobaan
di bulan Agustus-September, secara efisiensi waktu memang tercapai 40-50% lebih
efisien. Namun menurutnya, pada saat penerapan di awal November, ternyata ada
kendala dalam pertukaran data di sistem portal.
"Jadi sepertinya memang kesiapan infrastruktur IT dan
penerapan nya perlu di kelola lebih baik lagi. Karena akhirnya efisiensi waktu
yang diharapkan belum tercapai, mungkin perlu proses untuk penyempurnaan sistem
IT nya," ujar Bani kepada kontan.co.id, Minggu (15/11).
Tetapi menurutnya hal tersebut bukan menjadi kendala yang
memicu terjadinya penumpukan kapal di area teluk Jakarta. Karena kapal
kontainer sudah berjadwal, jadwal sandarnya tidak terpengaruh dengan proses
ini, proses bongkar muat dari kapal tetap berjalan.
"Yang terpengaruh adalah clearance kargo untuk keluar
dari pelabuhan bukan turun dari kapal, jadi penumpukan di pelabuhan yang
terpengaruh," katanya.
Ia menyebut, secara konsep pihaknya setuju & mendukung
ide mengenai single submission (SSm). Karena idealnya SSM dapat menghasilkan
efisiensi waktu & memangkas biaya logistik dalam clearance barang.
"Setau saya, penerapan SSM ini di tanjung priok baru
di terminal-terminal petikemas, dimana sudah ada jadwal windows berthing,
sehingga penumpukan kapal seharusnya tidak ada kaitan nya dengan penerapan SSM
ini," imbuh Bani.
Sumber : Kontan, 15.11.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar