Laporan wartawan KOMPAS.com - Rosdianah Dewi
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Carrefour Indonesia bersalah melakukan praktik monopoli dengan mengakusisi PT. Alfa Retailindo.
"PT Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Dan menyatakan PT Carrefour Indonesia tidak terbukti melanggar pasal 20 dan pasal 28 ayat (2) UU No 5 Tahun 1999," ujar Ketua Majelis Dedi Martadisastra, dalam pembacaan putusan tentang praktik monopoli dan persaingan tidak sehat PT Carrefour di Jakarta (3/11).
Perkara ini bermula saat Carrefour diduga melakukan monopoli paska mengakuisisi 75 persen saham PT. Alfa Retailindo (Alfa) dan Sigmantara Prime Horizon sebesar Rp 674 miliar.
Dengan demikian KPPU memerintahkan untuk melepas seluruh saham kepemilikannya sebanyak 75 persen pada PT Alfa Retailindo, Tbk kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT. Carrefour Indonesia selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan berkekuatan tetap.
Selain itu, KPPU juga menghukum PT Carrefour Indonesia untuk membayar denda Rp 25 miliar yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoran pendapatan pelanggaran di bidang Persaingan Usaha Perdagangan Sekretaris Jendral Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Ia mengatakan, sebenarnya PT. Carrefour dapat juga dikenai pasal 28 ayat (2) No. 25 tahun 1999 mengenai akuisisi, namun karena ketiadaannya Peraturan Pemerintah mengenai pasal tersebut, maka demi hukum Majelis Komisi tidak dapat menyatakan Carrefour melanggar Pasal 28 ayat (2) UU No 5 tahun 1999.
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan pangsa pasar paska akuisisi Alfa yang sebelumnya sebesar 46, 30 persen meningkat sebesar 57, 99 persen di tahun 2008 pada pasar upstream.
Selanjutnya, kata dia, hasil pemeriksaan menunjukan pengusaan pasar dan posisi dominan Carrefour disalah gunakan kepada pemasok melalui skema yang disebut trading terms.
Selain itu, ditemukan juga bukti bahwa pemasok Alfa dipaksa untuk memasok Carrefour paska akusisi.
Dedie mengatakan, jika pihak PT Carrefour merasa keberatan dengan putusan tersebut, maka pihak yang bersangkutan dapat mengajukan banding kepada pengadilan selambat-lambatnya 14 hari setelah pembacaan putusan.
Sumber : Kompas, 03.11.09.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar