JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah dinilai menjual kebijakan keamanan ke pihak swasta karena
Kementerian Perhubungan mengoperasikan regulated agent atau agen inspeksi di
Bandara Soekarno-Hatta.
Agen tersebut berfungsi
melakukan pemeriksaan kemanan terhadap semua kargo yang akan dimuat ke pesawat.
Atas jasanya, agen berhak memungut tarif yang telah mereka tentukan.
"Dengan memberikan
pemeriksaan keamanan kepada pihak swasta berarti pemerintah telah
"menjual" kebijakan keamanan kepada pihak perusahaan swasta,"
ujar Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Trasnparansi
Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu
(4/12/2011).
Pernyataan Uchok ini
mewakili tiga lembaga swadaya masyarakat lainnya yang tergabung dalam Koalisi
Integritas yakni Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil serta Lembaga Studi
Pers dan Pembangunan.
Padahal, lanjut Uchok,
pemerintah bisa melakukan pemeriksaan keamanan sendiri tanpa harus menyerahkan
kewenangan tersebut kepada agen. Dengan menyerahkan kewenangan kepada pihak
swasta, katanya, pemerintah telah membiarkan munculnya potensi kerugian negara.
"Potensi kerugian
negara Rp 368 miliar untuk tarif normal Rp 1.050 per kilogram, Rp 169 miliar
untuk tarif Rp 440," katanya.
Kebijakan ini juga dinilai
merugikan masyarakat. Akibat ketentuan ini, masyarakat yang menggunakan
pengiriman barang dan pos melalui udara harus membayar tarif tinggi yang
ditentukan swasta.
Berdasarkan Peraturan Dirjen
Perhubungan Udara SKEP 225/IV/2011 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kargo,
kata Uchok, swasta berhak menentukan tarif pemeriksaan kargo ini
sebebas-bebasnya. Padahal, negara lain sudah ada yang memberlakukan sistem
bebas biaya terhadap pemeriksaan kargo tersebut.
"Seharusnya gratis,
untuk konsumen karena kita sudah bayar pajak, masak bayar pungutan lagi? Itu
pungutan liar namanya," ungkap Uchok.
Hal lain yang patut
dicurigai dari kebijakan pemerintah ini, kata Uchok, terkait ketidakjelasan
payung hukum. Menurutnya, penyerahan kewenangan pemeriksaan keamanan kepada
pihak swasta ini hanya diatur melalui SKEP 225/IV/2011 yang tidak berdasar pada
undang-undang.
"Praktik ini tidak
berdasarkan undang-undang, bukan untuk kepentingan umum tapi kepentingan
pengusaha," katanya.
Oleh karena itu, Koalisi
Integritas mendesak DPR khususnya Komisi V untuk mendorong pencopotan Dirjen
Perhubungan Laut dan Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan yang
telah membuat kebijakan privatisasi tersebut. Koalisi juga mendesak Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono mencabut peraturan Dirjen Perhubungan Udara
Perhubungan Udara Nomor SKEP 225/IV/2011 tersebut.
"Karena bila memberlakukan
peraturan Dirjen Perhubungan ini akan menimbulkan biaya tinggi, dapat
memengaruhi daya saing di pasar luar negeri. Itu bisa dilihat dari kenaikan
tarif 1250 persen di mana tarif sebelumnya Rp 60," papar Uchok.
Sumber : Kompas, 04.12.11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar