JAKARTA: Relokasi proyek
terminal Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) dari Belawan ke
Lampung ternyata masih belum jelas meski Menteri BUMN Dahlan Iskan sudah
memutuskan hal itu.
Dirjen Migas Kementerian
ESDM Evita Herawati Legowo mengatakan meski Dahlan sudah membuat pernyataan
tentang relokasi proyek, namun pihaknya berkeyakinan itu bukan keputusan resmi.
“Belum ada keputusannya.
FSRU Belawan itu kan asalnya dari inpres ya, mestinya ada pembatalan inpres.
Kalau saya belum lihat ada keputusan resmi, karena pegangan saya masih inpres.
Selama belum ada pembatalan inpres, Belawan masih jalan,” tegas Evita ketika
ditemui di gedung DPR, akhir pekan.
Relokasi proyek FSRU Belawan
memang mengagetkan sejumlah pihak. Pasalnya, kebijakan pembangunan FSRU Belawan
tercantum dalam Inpres No.1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas
Pembangunan Nasional Tahun 2010.
Aturan lainnya adalah Inpres
No.14 Tahun 2011 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional
Tahun 2011. Hingga hari ini, belum ada pembatalan inpres.
Sebelumnya, PT Perusahaan
Gas Negara (Persero) Tbk menyatakan siap melaksanakan penugasan Menteri BUMN
terkait relokasi proyek FSRU dari Belawan ke Lampung.
Sekretaris Perusahaan PGN
Heri Yusup mengatakan berkaitan dengan rencana itu, PGN akan mengambil
langkah-langkah yang diperlukan terkait penyelesaian kontrak-kontrak yang telah
berjalan, baik dengan pelanggan maupun pemasok.
Selain itu, PGN juga akan
melakukan persiapan yang menyangkut perizinan serta hal lainnya dalam
melaksanakan proyek di lokasi yang baru, yakni di Lampung.
Menteri BUMN Dahlan Iskan
sebelumnya telah memutuskan 5 hal. Pertama, proyek terminal FSRU direlokasi
dari Belawan ke Lampung dan PGN diminta untuk memperkuat infrastruktur pipa gas
di wilayah tersebut.
Kedua, PT Pertamina
(Persero) segera melaksanakan proyek revitalisasi terminal LNG Arun yang
diintegrasikan dengan pipanisasi dari Arun ke Sumatra Utara dan memenuhi
komitmen batas waktu penyelesaian proyek itu pada akhir 2013.
Namun menurut Evita,
keberadaan FSRU Belawan dan revitalisasi aset Arun sudah ada peruntukannya
masing-masing.
“Kalau dari awal saya tidak
pernah melarang Arun. Dari awal itu Arun khusus Aceh, kalau Belawan itu untuk
Sumatra Utara, kan dua-duanya kekurangan gas,” ujar Evita.
Ketiga, segala biaya yang
telah dikeluarkan oleh PGN selama tahap proyek pembangunan terminal FSRU
Belawan, akan dimasukkan dalam biaya proyek revitalisasi terminal LNG Arun dan
pipanisasi dari Arun ke Sumatra Utara. Untuk itu, Pertamina diminta menunjuk
auditor independen untuk melakukan verifikasi atas biaya tersebut.
Keempat, Pertamina diminta
untuk menyiapkan solusi alternatif andaikata komitmen penyelesaian proyek tidak
tepat waktu, sehingga industri di Sumatra Utara tetap memperoleh pasokan gas
ketika pasokan gas dari PGN habis pada 2014.
Kelima, kedua proyek itu
(relokasi FSRU dan revitalisasi Arun) saat ini telah diusulkan kepada Kepala
UKP4 untuk ditetapkan dalam Inpres Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan
Nasional tahun 2012. (ea)
Sumber : Bisnis Indonesia,
25.03.12.